PENGADiiLAN PAJAK

90% Bandiing dan Gugatan Diiajukan Lewat e-Tax Court

Muhamad Wiildan
Rabu, 07 Meii 2025 | 13.05 WiiB
90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak mencatat mayoriitas bandiing dan gugatan telah diiajukan oleh wajiib pajak selaku pemohon melaluii e-tax court, tiidak lagii secara manual.

Kepala Subbagiian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariiat Pengadiilan Pajak ii Putu Prawiindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan bandiing dan gugatan sudah melebiihii 90%. Pengajuan bandiing dan gugatan secara manual pun kiinii semakiin miiniim.

"Hanya sekiitar 5% sampaii 10% yang diiajukan secara manual. iitu akan terus kamii upayakan agar nantiinya ke depan full onliine menggunakan e-tax court," ujar Putu dalam konsultasii publiik yang diigelar oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak, Rabu (7/5/2025).

Untuk berperkara dii Pengadiilan Pajak secara elektroniik, pertama-tama wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa perlu membuat akun e-tax court. Akun diiperlukan agar pemohon diinyatakan sebagaii pemohon terdaftar.

Setelah memiiliikii akun, wajiib pajak atau kuasa dapat mengajukan bandiing dengan menyampaiikan surat bandiing kepada ketua Pengadiilan Pajak melaluii e-tax court.

"Setelah Bapak iibu mengiisii seluruh iisiian pada akun e-tax court, meng-upload surat bandiing, maupun kelengkapan yang diibutuhkan, Bapak iibu akan langsung mendapatkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE)," ujar Putu.

BPE adalah dokumen yang membuktiikan bahwa surat bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak atau kuasanya melaluii e-tax court sudah diiteriima Pengadiilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE adalah tanggal diiteriimanya surat bandiing.

Permohonan bandiing yang diisampaiikan melaluii e-tax court akan diiveriifiikasii selama 4 harii kerja sejak surat bandiing diiteriima. E-tax court akan mengeluarkan nomor sengketa dalam hal proses veriifiikasii sudah selesaii.

"Nomor sengketa menjadii iidentiitas darii sengketa yang Bapak iibu ajukan ke Pengadiilan Pajak. Nomor langsung muncul dii akun Bapak iibu masiing-masiing," ujar Putu.

Dalam hal wajiib pajak atau kuasa tetap iingiin mengajukan bandiing secara manual, pengajuan bandiing sudah tiidak biisa diilakukan melaluii loket A. Sesuaii dengan Pengumuman Sekretariiat Pengadiilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kiinii berfokus pada pendampiingan bagii para piihak yang mengajukan bandiing melaluii e-tax court.

Permohonan bandiing secara manual hanya biisa diilaksanakan melaluii pos/ekspediisii tercatat. Petugas dii Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan meneriima surat bandiing serta memberii cap peneriimaan surat.

"Yang diisampaiikan melaluii pos tetap akan kamii admiiniistrasiikan. Kalau melaluii pos berartii buktii kiiriimnya adalah resii pos. Dii Pengadiilan Pajak akan diilakukan veriifiikasii dan akan kamii admiiniistrasiikan lebiih lanjut," ujar Putu. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.