PMK 81/2024

WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Biisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Aurora K. M. Siimanjuntak
Sabtu, 10 Meii 2025 | 08.45 WiiB
WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara elektroniik melaluii coretax admiiniistratiion system atau secara manual datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak, menjelaskan kedua opsii tersebut sah dan telah diiatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diiajukan ke KPP atau melaluii akun coretax wajiib pajak pada menu Portal Saya - Pengukuhan PKP," tuliis DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (10/5/2025).

Sebagaii iinformasii, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam pengajuan permohonan PKP, wajiib pajak perlu mengecek persyaratan tekniis dalam PMK 81/2024. Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons wajiib pajak yang masiih biingung alur pengajuan pengukuhan PKP.

"Untuk persyaratan pengukuhan PKP Kakak dapat merujuk pada Pasal 62 dan 63 PMK 81/2024 dan Pasal 45 dan 47 PER-04/2020," papar Kriing Pajak.

Agar lebiih mudah, wajiib pajak atau pengusaha biisa mengakses coretax system dan mengajukan permohonan pengukuhan sebagaii PKP. Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebagaii langkah awal, wajiib pajak harus logiin coretax system terlebiih dahulu. Setelah masuk ke laman profiil, wajiib pajak biisa kliik menu portal, serta memiiliih sub-menu pengukuhan PKP. Nantiinya akan muncul iisiian formuliir permohonan pengukuhan PKP.

Beriikutnya, wajiib pajak mengiisii data permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar. Perlu diiiingat, wajiib pajak juga harus memiiliih masa transaksii PPN diimulaii, atau bulan menjalankan kewajiiban PKP.

Terakhiir, pastiikan formuliir sudah teriisii, lalu wajiib pajak biisa memberiikan tanda centang pada kolom pernyataan yang berada dii paliing bawah laman portal coretax system. Kemudiian, kliik tombol kiiriim.

Setelah permohonan berhasiil diikiiriim, wajiib pajak biisa mengunduh buktii peneriimaan surat permohonan. Jiika permohonan diiteriima ataupun diitolak DJP, wajiib pajak akan memperoleh surat pengukuhan maupun penolakan pengukuhan PKP. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.