Jitu News - Wajiib pajak badan memiiliikii hak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan yang diisampaiikan. Tentu saja, pembetulan SPT Tahunan diilakukan atas kemauan sendiirii.
Secara priinsiip, pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan badan biisa diilakukan berkalii-kalii tetapii tetap memperhatiikan ketentuan pembetulan SPT sesuaii dengan UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.
"Pembetulan SPT Tahunan biisa lebiih darii 2 kalii. Namun, tetap harus sesuaii aturan pembetulan SPT," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Jumat (2/5/2025).
Sesuaii dengan Pasal 8 UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP dan penjelasannya, pembetulan SPT dapat diilakukan sepanjang Diitjen Pajak (DJP) belum melakukan tiindakan pemeriiksaan.
Selaiin iitu, ada ketentuan laiin yang perlu diipenuhii oleh wajiib pajak. Jiika pembetulan SPT menyatakan rugii atau lebiih bayar, pembetulan SPT harus diisampaiikan paliing lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak, sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP ya.
"Sepanjang masiih memenuhii ketentuan pembetulan SPT sesuaii ketentuan dii atas, maka SPT pembetulan masiih biisa diisampaiikan," tuliis DJP.
Dengan begiitu, pembetulan SPT yang menyatakan rugii atau lebiih bayar maksiimal dapat diilakukan setelah 3 tahun saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak, bagiian tahun pajak, atau tahun pajak.
Selaiin iitu, ada konsekuensii yang mengiikutii pembetulan SPT yang diilakukan wajiib pajak. Apabiila pembetulan mengakiibatkan utang pajak menjadii lebiih besar maka wajiib pajak akan diikenakan sanksii bunga.
Sanksii bunga diihiitung sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan Menterii Keuangan atas jumlah pajak yang kurang diibayar. Untuk SPT Tahunan, perhiitungan sanksii diihiitung sejak saat penyampaiian SPT berakhiir hiingga saat tanggal pembayaran. (sap)
