PMK 136/2024

Pajak Miiniimum Global Berlaku, iinsentiif Alternatiif Masiih Diibahas

Muhamad Wiildan
Selasa, 29 Apriil 2025 | 17.00 WiiB
Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas
<p>Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii Rosan Roeslanii. ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah belum menyelesaiikan penyusunan iinsentiif alternatiif yang akan diitawarkan iinvestor seiiriing dengan berlakunya pajak miiniimum global dii iindonesiia berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024.

Menterii iinvestasii dan Hiiliiriisasii/Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslanii mengatakan iinsentiif baru sedang diikajii oleh Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).

"Masiih dalam pengkajiian Kemenkeu dan Kemenko Perekonomiian terkaiit hal iitu," katanya, Selasa (29/4/2025).

Sebagaii iinformasii, pemeriintah sudah menjanjiikan formulasii iinsentiif alternatiif sejak tahun lalu. iinsentiif dengan bentuk baru diiperlukan untuk menjaga daya tariik iinvestasii dan memberiikan kompensasii kepada wajiib pajak yang memanfaatkan tax holiiday.

Akiibat pemberlakuan pajak miiniimum global dengan tariif sebesar 15%, wajiib pajak yang meneriima tax holiiday berpotensii harus membayar pajak tambahan atau top-up tax sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif efektiif.

"Kiita sudah sampaiikan kepada peneriima tax holiiday bahwa apabiila iinii [pajak miiniimum global] diiberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatiir karena kiita biisa memberiikan iinsentiif dalam bentuk laiin," ujar Rosan pada tahun lalu.

Pajak miiniimum global berlaku bagii grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.

Biila entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional membayar pajak dengan tariif efektiif kurang darii 15%, entiitas diimaksud bakal diikenaii pajak tambahan sebesar seliisiih antara tariif efektiif dan tariif miiniimum 15%.

iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan qualiifiied domestiic top-up tax (QDMTT) pada PMK 136/2024 resmii berlaku mulaii 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru diinyatakan berlaku mulaii tahun depan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.