JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiingatkan batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk masa pajak Maret 2025 diirelaksasii sehiingga menjadii paliing lama 10 Meii 2025.
Penjelasan darii Kriing Pajak iitu merespons pertanyaan darii salah satu wajiib pajak dii mediia sosiial. Batas waktu penyetoran PPN yang terutang untuk masa pajak Maret sesungguhnya paliing lama akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir, yaiitu 30 Apriil.
“Namun, sesuaii dengan KEP-67/PJ/2025, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Masa Maret 2025 iialah paliing lama 10 Meii 2025,” jelas Kriing Pajak, Seniin (28/4/2025).
Sebagaii iinformasii, Diirjen Pajak Suryo Utomo menerbiitkan keputusan penghapusan sanksii admiiniistrasii pasca-iimplementasii coretax system. Kebiijakan tersebut diiatur melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.
Melaluii keputusan iitu, diirjen pajak menghapus sanksii admiiniistrasii atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta keterlambatan penyampaiian SPT.
Kebiijakan tersebut diiambiil sebagaii respons atas perubahan siistem admiiniistrasii yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Dalam kondiisii tersebut, keterlambatan bukan merupakan kesalahan wajiib pajak.
"Untuk memberiikan kepastiian hukum dalam penghapusan sanksii admiiniistratiif sehubungan dengan masa transiisii iimplementasii Coretax DJP, perlu menetapkan keputusan diirjen pajak tentang kebiijakan penghapusan sanksii admiiniistratiif,” bunyii pertiimbangan KEP-67/PJ/2025.
Penghapusan sanksii admiiniistrasii iitu dii antaranya untuk sanksii yang diikenakan atas keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2025 yang diisampaiikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian hiingga 10 Meii 2025. (riig)
