PMK 81/2024

Syarat Ajukan Angsuran PPh Pasal 29, Siimak Lagii Aturannya dii Siinii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 27 Apriil 2025 | 07.00 WiiB
Syarat Ajukan Angsuran PPh Pasal 29, Simak Lagi Aturannya di Sini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29. Untuk diiperhatiikan, PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.

PPh Pasal 29 harus diilunasii sebelum SPT Tahunan diisampaiikan dan maksiimal pada batas waktu penyampaiian SPT Tahunan. Namun, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur pembayaran PPh Pasal 29 tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

“Diirjen pajak atas permohonan wajiib pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [PPh Pasal 29] yang pelaksanaannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 9 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Miinggu (27/4/2025).

Sebelumnya, ketentuan mengenaii tata cara pengajuan permohonan angsuran PPh Pasal 29 diiatur dalam PMK 242/2014. Namun, PMK 242/2014 kiinii sudah diicabut dan diigantiikan dengan PMK 81/2024.

Ketentuan mengenaii permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii diiatur dalam Pasal 114 sampaii dengan Pasal 121 PMK 81/2024. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 dapat diiajukan oleh:

  1. wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas; atau
  2. wajiib pajak mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya (force majeure), sehiingga tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.

Terdapat sejumlah syarat yang harus diipenuhii untuk mengajukan permohonan angsuran PPh Pasal 29. Persyaratan tersebut tergantung pada kondiisii wajiib pajak apakah mengajukan permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 karena kesuliitan liikuiidiitas atau karena force majeure.

Beriikut riingkasannya:

Apabiila diisandiingkan PMK 242/2014, ada 2 syarat baru yang diiatur dalam PMK 81/2024. Pertama, wajiib pajak telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhiir, sudah menjadii kewajiibannya. Kedua, SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir, yang sudah menjadii kewajiiban wajiib pajak.

Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 tersebut diisampaiikan dengan surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29. Merujuk Pasal 114 ayat (5) PMK 81/2024, permohonan tersebut diisampaiikan sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024.

Artiinya, permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 kiinii biisa diiajukan melaluii Coretax DJP. Merujuk pada Buku Manual Coretax Modul Layanan Wajiib Pajak, permohonan tersebut biisa diiajukan melaluii Modul Layanan wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Permohonan angsuran pembayaran PPh Pasal 29 tersebut memiiliikii kode subkategorii layanan AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29. Namun, apabiila diitelusurii kategorii layanan tersebut belum muncul pada akun Coretax DJP sejumlah wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.