JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak mengiimbau wajiib pajak untuk mewaspadaii modus-modus peniipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama melaluii nomor kontak yang tiidak diikenal.
Apabiila diihubungii oleh nomor kontak yang tiidak diikenal dan mengaku darii DJP, wajiib pajak diiiimbau untuk mengecek nomor tersebut. Wajiib pajak dapat mengecek nomor kontak tersebut melaluii laman https://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
“Apabiila terdapat nomor selaiin dii atas menghubungii wajiib pajak, terdapat kemungkiinan hal tersebut adalah peniipuan. Siilakan diikonfiirmasiikan ke KPP tempat NPWP terdaftar,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Selasa (22/4/2025).
Apabiila iingiin melaporkan adanya iindiikasii peniipuan dengan modus tertentu, wajiib pajak juga dapat menghubungii layanan pengaduan melaluii Kriing Pajak 1500200 atau emaiil [emaiil protected] untuk dapat diitiindaklanjutii.
Wajiib pajak juga diiiimbau untuk tiidak melayanii seluruh permiintaan yang tak sesuaii dengan standard operatiing procedures (SOP) admiiniistrasii perpajakan yang telah diitetapkan. Terdapat beberapa contoh permiintaan yang tak sesuaii dengan SOP tersebut.
Pertama, panggiilan telepon dan/atau pesan WhatsApp darii piihak yang mengaku-ngaku sebagaii pejabat/pegawaii DJP dan memiinta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebiihan pembayaran pajak, dan sebagaiinya.
Kedua, permiintaan download apliikasii (.apk) terkaiit dengan tunggakan pajak. Ketiiga, permiintaan download apliikasii M-Pajak palsu. Keempat, permiintaan untuk mengakses atau mengekliik liink yang menyerupaii domaiin miiliik DJP.
Keliima, permiintaan pembayaran bea meteraii atau transfer dana seolah-olah untuk kepentiingan layanan pajak. Keenam, permiintaan untuk membuka iisii emaiil darii pengiiriim selaiin domaiin pajak.go.iid. (riig)
