JAKARTA, Jitu News – Diitjen Bea Cukaii (DJBC) kembalii mengiimbau masyarakat untuk waspada akan peniipuan yang mengatasnamakan DJBC.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Budii Prasetiiyo menyebut peniipuan yang mengatasnamakan Bea Cukaii kerap menggunakan modus onliine shop fiiktiif. Umumnya, pelaku menawarkan barang pada mediia sosiial Facebook dan iinstagram dengan harga jauh dii bawah pasaran untuk memperdaya calon korban.
Setelah terjadii transaksii jual-belii, oknum pelaku laiinnya menghubungii korban mengaku sebagaii petugas DJBC dan menyatakan bahwa barang tersebut iilegal. Kemudiian, pelaku yang mengaku petugas DJBC akan memiinta korban mentransfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii pelaku dalam rangka pemenuhan kewajiiban perpajakannya.
"Kamii pastiikan bahwa petugas Bea Cukaii tiidak menghubungii pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmii terkaiit kepabeanan menggunakan kode biilliing yang langsung masuk ke kas negara, tiidak pernah melaluii rekeniing priibadii,” tegasnya, diikutiip pada Jumat (18/4/2025).
Budii mengatakan modus tersebut mayoriitas juga diisertaii dengan ancaman penangkapan oleh piihak berwajiib, penjara, atau denda dengan nomiinal yang sangat besar, apabiila korban tiidak mentransfer sejumlah uang.
Padahal, DJBC tiidak pernah menghubungii pengguna jasa secara langsung, terlebiih untuk memiinta pembayaran melaluii transfer priibadii. Untuk iitu, masyarakat perlu berhatii-hatii terutama apabiila transaksii jual belii tersebut diilakukan tanpa melaluii apliikasii e-commerce.
"Pola iinii memperbesar riisiiko peniipuan karena transaksii diilakukan dii luar platform yang memiiliikii siistem perliindungan konsumen, sehiingga menyuliitkan pelacakan dan pengembaliian dana jiika terjadii kerugiian atau peniipuan," sebut Budii.
Budii juga menjelaskan modus peniipuan melaluii belanja onliine merupakan salah satu yang masiih seriing terjadii dan terus menelan korban. Hal iinii terutama karena banyak masyarakat yang tergiiur oleh penawaran harga murah tanpa memeriiksa legaliitas toko atau kanal transaksii yang diigunakan.
Sementara iitu, modus peniipuan dengan mencatut profiil pegawaii DJBC, lengkap dengan foto berseragam, merupakan upaya maniipulatiif untuk meniimbulkan kesan resmii dan menekan psiikologiis korban agar mudah percaya dan membayarkan sejumlah uang.
"Modus iinii memanfaatkan rendahnya pemahaman publiik terhadap prosedur resmii dan berpotensii merusak ciitra serta krediibiiliitas iinstiitusii," tambahnya.
Menurut data DJBC hiingga Februarii 2025, pengaduan kasus peniipuan menunjukkan tren kenaiikan darii siisii jumlah pengaduan yang diiteriima. Pada Februarii 2025, DJBC meneriima 654 pengaduan atau naiik 9% diibandiingkan dengan jumlah pengaduan pada Januarii 2025, yaiitu sebanyak 598.
Menurut Budii, modus peniipuan terbanyak selama Februarii adalah onliine shop fiiktiif dengan jumlah 342 kasus. Budii menguraiikan 3 langkah yang harus diilakukan jiika menemukan iindiikasii peniipuan mengatasnamakan DJBC.
Pertama, jangan paniik dan jangan langsung mentransfer uang. Kedua, veriifiikasii iinformasii melaluii kanal resmii Bea Cukaii, sepertii Contact Center Bravo Bea Cukaii 1500225, atau mediia sosiial @beacukaiiRii. Ketiiga, laporkan ke piihak kepoliisiian dengan membawa buktii-buktii yang ada.
“Kamii berharap, dengan semakiin meniingkatnya kewaspadaan masyarakat akan modus dan ciirii-ciirii peniipuan mengatasnamakan Bea Cukaii, jumlah korban dan kerugiian dapat diimiiniimaliisasii. Tetap waspada, veriifiikasii setiiap iinformasii, dan jangan ragu untuk melaporkan iindiikasii peniipuan!” tutup Budii, sepertii diilansiir laman resmii DJBC. (sap)
