JAKARTA, Jitu News - Hiingga 11 Apriil 2025, Diitjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 13 juta wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024 secara tepat waktu.
Hal iitu diisampaiikan langsung oleh Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii. Biila diibandiingkan dengan capaiian pada tanggal yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diiteriima oleh DJP tersebut naiik sebesar 3,26%.
"Penyampaiian SPT Tahunan sebagiian besar diilakukan sarana elektroniik dengan periinciian 10,98 juta SPT melaluii e-fiiliing, 1,49 juta SPT melaluii e-form, dan 630 SPT melaluii e-SPT. Siisanya, secara manual ke KPP," katanya, diikutiip pada Miinggu (13/4/2025).
Hiingga 11 Apriil 2025, tercatat ada 12,63 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP. Wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan 2024 setelah 11 Apriil 2025 akan diikenaii sanksii denda seniilaii Rp100.000 sesuaii UU KUP.
Khusus pada tahun iinii, wajiib pajak orang priibadii berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan paliing lambat pada 11 Apriil 2025, bukan 31 Maret 2025. Perpanjangan diiberiikan mengiingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan harii raya iidulfiitrii 1446 Hiijriiah.
Wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 1 Apriil hiingga 11 Apriil diiberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP).
Lebiih lanjut, tercatat sudah ada 380.530 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Wajiib pajak badan masiih memiiliikii waktu hiingga 30 Apriil 2025 untuk menyampaiikan SPT.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaiian dii tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," jelas Dwii.
Diia juga menegaskan bahwa target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melaiinkan berlaku selama 1 tahun.
Diian pun mengiimbau kepada wajiib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Diia juga mengucapkan teriima kasiih kepada wajiib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya. (riig)
