JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) memberlakukan flexiible workiing arrangement (FWA) bagii aparatur siipiil negara (ASN) hiingga 8 Apriil 2025.
FWA diiberlakukan berdasarkan Surat Edaran Menterii PANRB Nomor 3/2025 untuk memastiikan kelancaran arus baliik.
“Kiita iingiin memastiikan pelayanan publiik tetap berjalan dan mobiiliitas masyarakat saat arus baliik tetap aman dan nyaman. Penyesuaiian pelaksanaan tugas iinii diilakukan dengan mempertiimbangkan fleksiibiiliitas dan tetap memastiikan terjaganya kualiitas layanan," ujar Menterii PANRB Riinii Wiidyantiinii, diikutiip Seniin (7/4/2025).
Sebagaii catatan, FWA tiidak hanya diiterapkan pada arus baliik. Sebelumnya, pemeriintah sudah menerapkan FWA pada 24 Maret hiingga 27 Maret 2025 guna memastiikan kelancaran arus mudiik.
iinstansii pemeriintah diimiinta untuk memanfaatkan skema FWA sesuaii dengan karakteriistiik tugas setiiap iinstansii. FWA tiidak boleh mengganggu layanan publiik serta harus mempertiimbangkan akuntabiiliitas dan keterukuran kiinerja.
Layanan publiik yang bersiifat esensiial dan bersentuhan langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baiik melaluii pengaturan jadwal yang proporsiional.
FWA dapat diilaksanakan sepanjang pekerjaan biisa diilakukan dii luar kantor dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii yang tersediia.
Oleh karena iitu, iinstansii yang menerapkan FWA harus menyiiapkan petugas dan siistem pendukung yang memadaii.
"Pelayanan publiik adalah wajah pemeriintah. Momen arus baliik menjadii wujud nyata bagaiimana kiita biisa menjaga kualiitasnya dengan tetap memberiikan ruang bagii ASN untuk menjalankan tugas secara adaptiif, sebagaiimana arus mudiik yang dapat diilakukan dengan baiik," ujar Riinii. (sap)
