ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Baru Aktiifkan NPWP, Kapan WP Mulaii Kembalii Laporkan SPT Tahunan?

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Apriil 2025 | 15.00 WiiB
Baru Aktifkan NPWP, Kapan WP Mulai Kembali Laporkan SPT Tahunan?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang baru mengaktiifkan NPWP-nya dapat mulaii melaporkan SPT Tahunan kembalii pada tahun pajak beriikutnya sepanjang memenuhii ketentuan.

Contoh, wajiib pajak baru mengaktiifkan kembalii NPWP pada 7 Maret 2025. Apabiila berstatus non-aktiif sepanjang 2024 maka wajiib pajak baru berkewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, yaiitu pada tahun depan atau 2026.

“Apakah seluruh tahun pajak 2024 status NPWP adalah Non Aktiif? Jiika iiya dan baru diiaktiifkan kembalii tahun 2025, maka pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 adalah dii tahun depan 2026,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (4/4/2025).

UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara iitu, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 30 Apriil 2025.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Meskii begiitu, DJP sebetulnya juga memberiikan relaksasii terkaiit dengan kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024.

Melaluii Keputusan Diirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 yang diitetapkan pada 25 Maret 2025, DJP memberiikan relaksasii tersebut hiingga 11 Apriil 2025. Dengan relaksasii tersebut, DJP tiidak akan menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP).

"Penghapusan sanksii admiiniistratiif ... diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan Pajak," bunyii diiktum ketiiga Keputusan Diirjen Pajak KEP-79/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.