BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Deadliine Mundur! Ada 4 Juta WP Tak Wajiib SPT Tahunan Piiliih Tetap Lapor

Redaksii Jitu News
Sabtu, 29 Maret 2025 | 07.00 WiiB
Deadline Mundur! Ada 4 Juta WP Tak Wajib SPT Tahunan Pilih Tetap Lapor

JAKARTA, Jitu News - Pekan iinii mestiinya menjadii harii-harii terakhiir bagii wajiib pajak orang priibadii untuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024. Namun, pemeriintah memutuskan untuk 'memundurkan' batas waktunya. Topiik iinii mendapat sorotan cukup banyak darii publiik dalam sepekan terakhiir.

DJP memutuskan untuk menghapus sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasiilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2024.

Dengan kebiijakan iinii, wajiib pajak orang priibadii terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo, yaknii 31 Maret 2025. Namun, relaksasii iinii hanya berlaku hiingga 11 Apriil 2025.

Melaluii kebiijakan tersebut, biisa diisiimpulkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang priibadii mundur ke 11 Apriil 2025.

DJP menyatakan penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan melaluii tiidak diiterbiitkannya Surat Tagiihan Pajak (STP).

Keputusan DJP iinii diiambiil dengan meniimbang batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii untuk tahun pajak 2024, yaknii 31 Maret 2025, bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama. Sepertii diiketahuii, periiode liibur dalam rangka Harii Sucii Nyepii dan Harii Raya iidul Fiitrii cukup panjang, yaknii sejak 28 Maret 2025 hiingga 7 Apriil 2025.

"Kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada bulan Maret menjadii lebiih sediikiit," kata Dwii.

Masiih soal pelaporan SPT Tahunan PPh, ada data menariik yang diituangkan oleh pemeriintah dalam Laporan Kiinerja DJP 2024. Pada 2024 lalu, tiinggiinya kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan ternyata turut diisokong oleh non-wajiib pajak (WP) yang wajiib SPT.

Berdasarkan catatan Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP, terdapat 4,05 juta non-WP wajiib SPT yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu.

Pada periiode yang sama, tercatat ada 11,36 juta WP wajiib SPT yang menyampaiikan SPT Tahunan kepada DJP.

Dengan jumlah WP wajiib SPT diitambah non-WP wajiib SPT yang menyampaiikan SPT Tahunan sebanyak 15,42 juta WP dan total WP wajiib SPT sebanyak 19,27 juta maka tiingkat kepatuhan WP untuk SPT Tahunan 2023 sebesar 80%.

Biila non-WP wajiib SPT tiidak turut diipertiimbangkan dalam penghiitungan tiingkat kepatuhan maka tiingkat kepatuhan para WP wajiib SPT sebesar 58,98%.

Selaiin 2 iinformasii dii atas, masiih ada topiik laiinnya yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, kiinerja DJP dalam hal pengawasan dan pemeriiksaan, batas waktu setor dan lapor SPT Masa PPN, hiingga diiangkatnya Diirjen Pajak Suryo Utomo sebagaii Komiisariis Utama BTN.

Bagaiimana detaiilnya? Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Rp130 Triiliiun darii Pengawasan, Pemeriiksaan, dan Penagiihan

DJP memperoleh peneriimaan pajak seniilaii Rp130,15 triiliiun darii kegiiatan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) tahun 2024.

Peneriimaan diimaksud terdiirii darii peneriimaan yang berasal darii kegiiatan pengawasan seniilaii Rp57,38 triiliiun, darii pemeriiksaan Rp55,25 triiliiun, darii penegakan hukum seniilaii Rp2,03 triiliiun, darii penagiihan seniilaii Rp14,71 triiliiun, serta darii edukasii dan pelayanan seniilaii Rp769,26 miiliiar.

"Realiisasii peneriimaan pajak darii PKM pada 2024 tercatat Rp130,15 triiliiun, tumbuh 30,3% darii periiode yang sama tahun sebelumnya. Capaiiannya, sekiitar 100,97% darii target Rp128,90 triiliiun,” tuliis DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2024.

Liibur Lebaran, Perhatiikan Batas Waktu Setor dan Lapor SPT

Batas akhiir penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) untuk masa pajak Februarii 2025 mundur darii 31 Maret 2025 menjadii 8 Apriil 2025.

Begiitu pula dengan batas akhiir pelaporan SPT Masa yang bertepatan dengan harii liibur maka pelaporannya dapat diilakukan maksiimal harii kerja beriikutnya. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024.

Dengan demiikiian, adanya liibur panjang Nyepii dan iidulfiitrii membuat batas akhiir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN jatuh pada 8 Apriil 2025. Namun, pengusaha kena pajak (PKP) yang melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Februarii 2025 lebiih darii 8 Apriil 2025 tiidak akan diikenakan sanksii denda sepanjang diilaporkan maksiimal 10 Apriil 2025.

Beriita Acara dalam Pemeriiksaan Wajiib Pajak

Pemeriiksa pajak tiidak memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan beriita acara terkaiit dengan pemeriiksaan kepada wajiib pajak yang sedang diiperiiksa.

Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan DJP Andrii Puspo Heriiyanto mengatakan beriita acara sesungguhnya adalah dokumen untuk membuktiikan bahwa pemeriiksa telah melaksanakan prosedur pemeriiksaan.

"Sebetulnya beriita acara iinii gunanya untuk membuktiikan kepada piihak siiapapun bahwa kamii sudah melakukan prosedur tertentu. iinii adalah bentuk statement bahwa 'saya sudah melakukan prosedur iinii, hasiilnya sepertii iinii'," ujar Andrii dalam sebuah webiinar.

Diirjen Pajak Suryo Utomo Jadii Komiisariis Utama BTN

Diirjen Pajak Suryo Utomo resmii diitunjuk sebagaii komiisariis utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Suryo menggantiikan komiisariis utama sebelumnya, Chandra Hamzah.

Penunjukan tersebut diisetujuii oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTN Tahun Buku 2024 yang diigelar pada Rabu (26/3/2025).

Susunan pengurus dii atas berlaku efektiif setelah adanya persetujuan darii Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) atas peniilaiian ujii kemampuan dan kepatutan serta memenuhii peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya Batas Omzet PPh Fiinal UMKM Gerus Kepatuhan

Ambang batas (threshold) omzet PPh fiinal UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang sama-sama seniilaii Rp4,8 miiliiar diipandang sebagaii salah satu penyebab utama darii tiimbulnya compliiance gap dan poliicy gap dalam siistem pajak iindonesiia.

Merujuk pada laporan World Bank bertajuk Estiimatiing Value Added Tax (VAT) and Corporate iincome Tax (CiiT) Gaps iin iindonesiia, threshold PPh fiinal UMKM dan PKP mendorong pelaku usaha untuk menjaga omzetnya sehiingga tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar. Fenomena iinii diikenal sebagaii bunchiing effect.

"Threshold PPh dan PPN yang relatiif tiinggii turut berkontriibusii terhadap besarnya compliiance gap dan poliicy gap," tuliis World Bank. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.