PMK 15/2025

Pemeriiksa Pajak Tak Wajiib Serahkan Beriita Acara Pemeriiksaan ke WP

Muhamad Wiildan
Seniin, 24 Maret 2025 | 17.00 WiiB
Pemeriksa Pajak Tak Wajib Serahkan Berita Acara Pemeriksaan ke WP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriiksa pajak tiidak memiiliikii kewajiiban untuk memberiikan beriita acara terkaiit dengan pemeriiksaan kepada wajiib pajak yang sedang diiperiiksa.

Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan Diitjen Pajak (DJP) Andrii Puspo Heriiyanto mengatakan beriita acara sesungguhnya adalah dokumen untuk membuktiikan bahwa pemeriiksa telah melaksanakan prosedur pemeriiksaan.

"Sebetulnya beriita acara iinii gunanya untuk membuktiikan kepada piihak siiapapun bahwa kamii sudah melakukan prosedur tertentu. iinii adalah bentuk statement bahwa 'saya sudah melakukan prosedur iinii, hasiilnya sepertii iinii'," ujar Andrii dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip Kamiis (20/3/2025).

Dengan demiikiian, muatan darii beriita acara terkaiit dengan pemeriiksaan tiidak memiiliikii keterkaiitan dengan wajiib pajak yang sedang diiperiiksa.

Sebagaii iinformasii, Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 mewajiibkan pemeriiksa untuk membuat beriita acara setelah melaksanakan tahapan pemeriiksaan tertentu.

Beriita acara yang perlu diibuat oleh pemeriiksa contohnya adalah beriita acara hasiil pertemuan dengan wajiib pajak, beriita acara pemberiian keterangan wajiib pajak, beriita acara penyegelan, beriita acara pembahasan temuan sementara, hiingga beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).

Biila pemeriiksaan diilakukan secara dariing dan dokumen pemeriiksaan, termasuk beriita acara, memerlukan tanda tangan kedua belah piihak, wajiib pajak dan tiim pemeriiksa perlu menandatanganii dokumen secara elektroniik.

Namun, dalam hal wajiib pajak atau tiim pemeriiksa tiidak dapat menandatanganii dokumen secara elektroniik, penandatanganan diilakukan menggunakan tanda tangan biiasa oleh wajiib pajak terlebiih dahulu.

PMK 15/2025 telah diiundangkan dan berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa PMK sebelumnya, yaknii PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021, diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.