KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Presiiden Prabowo Bakal Kurangii Jumlah Komiisariis Bank BUMN, Ada Apa?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 27 Maret 2025 | 11.30 WiiB
Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?
<p>Presiiden Prabowo Subiianto. ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana menyederhanakan struktur komiisariis pada badan usaha miiliik negara (BUMN) sektor perbankan.

Menterii Koordiinator (Menko) Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan jumlah komiisariis pada BUMN perbankan akan diikurangii.

"iitu memang arahan Bapak Presiiden bahwa jumlah dariipada komiisariisnya iitu diibuat lebiih riingkas dan diiiisii oleh profesiional," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/3/2025).

Walaupun akan diikurangii, lanjut Aiirlangga, jumlah komiisariis diitetapkan sesuaii dengan kebutuhan tiiap-tiiap bank BUMN.

"Sesuaii kebutuhan, tetapii diibandiingkan dengan sebelumnya kan lebiih gemuk, sekarang lebiih riingkas," ujar Aiirlangga.

Lebiih lanjut, Aiirlangga menuturkan komposiisii komiisariis tetap akan mencakup unsur darii kementeriian tekniis terkaiit. "Kalau miisalnya ada yang mewakiilii kementeriian, ada yang mewakiilii darii keuangan, ada yang mewakiilii juga miisalnya kalau untuk BRii unsur kementeriian tekniis UMKM," tuturnya.

Sebagaii iinformasii, dewan komiisariis pada setiiap BUMN harus berjumlah setiidaknya 2 orang. Dewan komiisariis merupakan majeliis dan setiiap anggotanya tiidak dapat bertiindak sendiirii-sendiirii, tetapii berdasarkan keputusan dewan komiisariis.

Untuk menjadii dewan komiisariis, calon dewan komiisariis harus memenuhii persyaratan:

  1. WNii;
  2. sehat jasmanii dan rohanii;
  3. tiidak memiiliikii hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing sampaii dengan derajat kedua dengan diireksii persero dan dewan komiisariis;
  4. memiiliikii pengetahuan yang memadaii pada salah satu kegiiatan biidang usaha persero tersebut;
  5. memiiliikii iintegriitas, pengalaman, kejujuran, periilaku yang baiik, dan dediikasii yang tiinggii untuk memajukan serta mengembangkan persero; dan
  6. persyaratan laiin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii perseroan terbatas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.