JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2024.
DJP memiinta wajiib pajak tiidak menunda penyampaiian SPT Tahunan meskiipun otoriitas juga memberiikan relaksasii batas waktu. Menurut DJP, SPT Tahunan dapat diisampaiikan secara mudah melaluii DJP Onliine.
"Yuks segera laporkan SPT Tahunan, lapor harii iinii, lapornya dii siinii https://djponliine.pajak.go.iid," tuliis DJP dii mediia sosiial, Rabu (26/3/2025).
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara iitu, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Namun, DJP melaluii Keputusan Diirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 memberiikan relaksasii periihal kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.
"#KawanPajak orang priibadii dapat membayar PPh Pasal 29 dan/atau melaporkan SPT Tahunan PPh setelah jatuh tempo hiingga 11 Apriil 2025 dengan tiidak diikenakan sanksii admiiniistratiif," tuliis DJP.
Relaksasii iinii diiberiikan karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025.
Kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama dniilaii berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit. (riig)
