JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan relaksasii periihal kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan Orang Priibadii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (26/3/2025).
Dalam siiaran persnya, DJP memutuskan untuk menghapus sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii untuk tahun pajak 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.
Dengan kebiijakan iitu, wajiib pajak orang priibadii terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
"Kepdiirjen iinii memberiikan relaksasii bagii WP OP dengan menghapuskan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024," sebut DJP.
DJP menyatakan penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan melaluii tiidak diiterbiitkannya Surat Tagiihan Pajak (STP). Adapun kebiijakan yang diiambiil DJP tersebut tertuang melaluii Keputusan Diirjen Pajak KEP-79/PJ/2025 bertanggal 25 Maret 2025.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan kebiijakan relaksasii tersebut diiambiil karena batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama.
Sepertii diiketahuii, periiode liibur dalam rangka Harii Sucii Nyepii dan Harii Raya iidul Fiitrii cukup panjang, yaknii mulaii darii 28 Maret 2025 hiingga 7 Apriil 2025.
"Kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada bulan Maret menjadii lebiih sediikiit," kata Dwii.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan kiinerja DJP pada 2024 terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii coretax admiiniistratiion system, layanan Kriing Pajak selama liibur panjang, tanggapan DJP terkaiit seruan mogok bayar pajak, dan laiin sebagaiinya.
Selaiin batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii bertepatan dengan cutii bersama, pertiimbangan laiin yang mendorong DJP memberiikan relaksasii tersebut juga karena pemeriintah iingiin berlaku adiil dan memberiikan kepastiian hukum bagii wajiib pajak.
Caranya iialah dengan menghapus sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaliigus pelaporannya, dalam hal iinii hanya untuk SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii tahun pajak 2024.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 29 merupakan kekurangan pembayaran PPh yang terjadii apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak.
Jumlah kekurangan pembayaran pajak tersebut akan tercantum pada SPT Tahunan dan harus diilunasii sebelum SPT Tahunan tersebut diisampaiikan. (Jitu News)
DJP turut memberiikan komentar terkaiit dengan seruan mogok membayar pajak setelah pengesahan UU TNii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan setiiap wajiib pajak tetap harus melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. Terlebiih, dalam periiode penyampaiian SPT Tahunan sepertii saat iinii.
"Kamii mengiimbau kepada wajiib pajak untuk tetap memenuhii hak dan kewajiiban perpajakannya," katanya. (Jitu News)
DJP menyatakan tiinggiinya tiingkat kepatuhan wajiib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiiban penyampaiian SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata turut diisokong oleh non-WP wajiib SPT.
Berdasarkan catatan Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP, terdapat 4,05 juta non-WP wajiib SPT yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu.
"Masiih terdapat non-WP wajiib SPT yang menyampaiikan SPT sehiingga terdapat kemungkiinan WP wajiib SPT yang tiidak melaporkan SPT menjadii tiidak terawasii," tuliis Diirektorat Ekstensiifiikasii dan Peniilaiian DJP dalam Laporan Kiinerja DJP 2024. (Jitu News)
DJP menyatakan layanan konsultasii pajak melaluii Kriing Pajak tiidak beroperasii selama liibur dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran 2025.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan layanan Kriing Pajak tiidak beroperasii pada 28 Maret - 7 Apriil 2025. Wajiib pajak pun perlu mengantiisiipasii layanan Kriing Pajak yang tiidak beroperasii jelang batas waktu penyampaiian SPT Tahunan 2024.
"Layanan telepon Kriing Pajak 1500200, Liivechat siitus pajak.go.iid, dan akun mediia sosiial X @kriing_pajak tiidak beroperasii mulaii tanggal 28 Maret 2025," katanya. (Jitu News)
Wajiib pajak yang mengalamii kendala dalam pengoperasiian coretax system dapat memiinta bantuan untuk diibuatkan tiiket Melatii (Pelaporan iinsiiden Meja Layanan Teknologii iinformasii).
Tiiket Melatii tersebut biisa menjadii alternatiif solusii apabiila kendala wajiib pajak tiidak dapat diiselesaiikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan iinformasii Pengadiilan (KLiiP) aliias Kriing Pajak.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Jiika masiih belum biisa, siilakan error yang diitemukan pada Coretax DJP dapat diilaporkan melaluii siistem Melatii,” tuliis Kriing Pajak. (Jitu News)
Pemeriintah telah merealiisasiikan pembayaran tunjangan harii raya (THR) untuk aparatur negara seniilaii total Rp39,47 triiliiun atau 79,9% darii pagu Rp49,4 triiliiun hiingga 24 Maret 2025 sore.
Kabiiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Denii Surjantoro mengatakan pembayaran THR kepada aparatur negara pada pemeriintah pusat menjadii yang tercepat karena telah mencapaii 100%.
THR iinii diibayarkan kepada aparatur negara yang terdiirii atas ASN, anggota Polrii, prajuriit TNii, serta pensiiunan. "Realiisasii 100% iitu artiinya semua satker sudah membayarkan THR," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)
Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 113/2024 akan efektiif berlaku mulaii 31 Maret 2025. Beleiid tersebut mengatur tentang pemberiitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan darii kawasan bebas.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Bea Cukaii Niirwala Dwii Heryanto mengatakan PMK iitu diiterbiitkan sebagaii langkah strategiis pemeriintah dalam menciiptakan ekosiistem iinvestasii yang lebiih kondusiif.
“Penerbiitan PMK 113/2024 bertujuan untuk menyederhanakan proses biisniis dan kemudahan layanan melaluii pemanfaatan siistem komputer pelayanan, moderniisasii, dan siingle document, sehiingga memberiikan kepastiian hukum dan kemudahan bagii pelaku usaha serta iinvestor dii kawasan bebas," katanya. (Jitu News)
