CORETAX SYSTEM

WP Perlu Pastiikan Nomor Rekeniing Sudah Terdaftar dii Coretax, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 23 Maret 2025 | 10.30 WiiB
WP Perlu Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar di Coretax, Kenapa?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang kelebiihan pembayaran pajak perlu memastiikan data nomor rekeniingnya telah terdaftar pada profiil wajiib pajak dii Coretax DJP. Nomor rekeniing tersebut diiperlukan agar proses pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak biisa berjalan lancar.

Untuk memastiikan data nomor rekeniing telah terdaftar dan sesuaii, wajiib pajak biisa mengeceknya melaluii modul Portal Saya, menu Profiil Saya, dan submenu Detaiil Bank. Pastiikan nomor rekeniing yang sudah terdaftar dan nama pemiiliik rekeniing telah sesuaii.

“Dalam hal nomor rekeniing dalam negerii atas nama wajiib pajak belum tersediia pada profiil wajiib Pajak…, diirjen pajak dapat memiinta wajiib pajak melakukan pemutakhiiran nomor rekeniing pada profiil wajiib pajak dalam basiis data perpajakan,” bunyii Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024, diikutiip pada Miinggu (23/3/2025).

Jiika nomor rekeniing salah atau belum terdaftar dii Coretax DJP, wajiib pajak biisa menambahkannya melaluii Modul Portal Saya, menu Perubahan Data, serta submenu Perubahan Data dan iidentiitas Wajiib Pajak.

Pada halaman Pengkiiniian Data: iidentiitas Wajiib Pajak, centang checkbox Perbaruii Rekeniing Bank Utama, lalu lengkap detaiil iinformasii nomor rekeniing yang diimiinta. Wajiib pajak juga akan diimiinta mengunggah buktii kepemiiliikan rekeniing sepertii halaman pertama buku rekeniing.

Sementara iitu, apabiila terdapat sejumlah nomor rekeniing yang terdaftar dii Coretax DJP maka pastiikan nomor rekeniing yang menjadii rujukan pengembaliian pajak tersebut telah terdapat tanda centang sebagaii rekeniing Bank Utama.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak biisa memperoleh pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dalam hal: (ii) terdapat kelebiihan pembayaran atau (iiii) diiberiikan iimbalan bunga. Kelebiihan pembayaran iinii akan terlebiih dahulu diiperhiitungkan untuk pelunasan utang pajak.

Apabiila setelah diilakukan perhiitungan ternyata masiih terdapat siisa kelebiihan pembayaran pajak maka ada 3 opsii yang biisa diipiiliih wajiib pajak. Pertama, diikembaliikan kepada wajiib pajak. Kedua, diipakaii untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin. Ketiiga, diigunakan untuk mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak.

Mengenaii opsii pengembaliian tersebut, DJP akan mengiiriimkan permiintaan konfiirmasii kompensasii kelebiihan pembayaran pajak ke utang pajak wajiib pajak laiin dan/atau deposiit pajak.

Wajiib pajak juga harus menyampaiikan persetujuan konfiirmasii maksiimal 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan atau 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKP), tergantung mana yang lebiih dulu.

Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan atas konfiirmasii dalam jangka waktu yang diitentukan maka siisa kelebiihan pembayaran pajak tersebut diikembaliikan langsung ke rekeniing wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.