FASiiLiiTAS PERPAJAKAN

Pacu Ekspor, DJBC Dorong Pengusaha Gunakan Fasiiliitas Kawasan Beriikat

Diian Kurniiatii
Rabu, 19 Maret 2025 | 15.30 WiiB
Pacu Ekspor, DJBC Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja mengendaraii sepeda motor dii Kawasan Beriikat PT Peliindo Dumaii, Riiau, Seniin (23/9/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamiid/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mendorong pelaku iindustrii memaksiimalkan pemanfaatan fasiiliitas kepabeanan yang telah tersediia, sepertii kawasan beriikat.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pemeriintah menyiiapkan berbagaii fasiiliitas kepabeanan untuk mendukung pengembangan usaha dii dalam negerii. Selaiin iitu, pemberiian iinsentiif juga diiharapkan memacu kiinerja ekspor.

"Kamii iingiin memastiikan fasiiliitas kepabeanan dapat diimanfaatkan maksiimal oleh pelaku iindustrii. Dengan kerja sama yang erat antara DJBC dan sektor usaha, kiita bersama-sama meniingkatkan ekspor dan memperkuat posiisii iindonesiia dii pasar global," katanya, diikutiip pada Rabu (19/3/2025).

Budii menuturkan kawasan beriikat merupakan salah satu skema fasiiliitas yang biisa diimanfaatkan oleh perusahaan yang beroriientasii ekspor. Melaluii pemanfaatan fasiiliitas iinii, perusahaan akan dapat meniingkatkan daya saiing dan memperluas pasar ekspor.

Kawasan beriikat merupakan tempat peniimbunan beriikat untuk meniimbun barang iimpor dan/atau barang yang berasal darii tempat laiin dalam daerah pabean guna diiolah atau diigabungkan, yang hasiilnya terutama untuk diiekspor.

Kegiiatan utama yang diilakukan pada kawasan beriikat antara laiin kegiiatan usaha iindustrii pengolahan barang dan bahan, memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadii, serta barang jadii yang diiubah menjadii barang dengan niilaii yang lebiih tiinggii.

iinsentiif yang diiberiikan kepada peneriima fasiiliitas kawasan beriikat iinii dii antaranya penangguhan bea masuk, pembebasan cukaii, serta tiidak diipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

"Fasiiliitas iinii memberiikan kemudahan dalam proses kepabeanan sepertii penandatanganan dokumen dan pengawasan kontaiiner secara mandiirii. Hal iinii berkontriibusii besar terhadap kelancaran ekspor dan efiisiiensii operasiional," ujar Budii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.