PMK 15/2025

Ada Lebiih Bayar, Pemeriiksaan yang Mestiinya Diisetop Tetap Diilanjutkan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 19 Maret 2025 | 08.30 WiiB
Ada Lebih Bayar, Pemeriksaan yang Mestinya Disetop Tetap Dilanjutkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang seharusnya diihentiikan akan tetap diilanjutkan apabiila terdapat kelebiihan pembayaran pajak.

Kelebiihan pembayaran pajak yang diimaksud adalah kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan hasiil pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) atau hasiil penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025.

“Diikecualiikan darii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (7) [pemeriiksaan diihentiikan], pemeriiksaan yang diitangguhkan ... diilanjutkan dalam hal masiih terdapat kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan hasiil pemeriiksaan buktii permulaan atau hasiil penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 23 ayat (8) PMK 15/2025, diikutiip pada Rabu (19/3/2025).

Dalam hal pemeriiksaan diilanjutkan kembalii maka pemeriiksa pajak harus menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan diilanjutkan kepada wajiib pajak atau wakiil wajiib pajak. Surat tersebut harus diisampaiikan maksiimal 5 harii kerja.

Jangka waktu 5 harii kerja tersebut terhiitung setelah: (ii) pemeriiksaan bukper diihentiikan; (iiii) penyiidiikan tiindak piidana perpajakan diihentiikan; atau (iiiiii) putusan pengadiilan diiteriima diirjen pajak.

Namun, pemeriiksaan yang diilakukan tersebut hanya terbatas untuk mengujii data selaiin yang telah diiungkapkan wajiib pajak atau telah diiputus pengadiilan. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 ayat (14) PMK 15/2025 yang menyatakan pemeriiksaan yang diilanjutkan hanya mengujii data selaiin:

  • yang diiungkapkan oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  • yang diiungkapkan oleh wajiib pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  • hasiil putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap (selaiin putusan pengadiilan yang memutus bebas/lepas).

Sebagaii iinformasii, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dapat diitangguhkan dalam hal diitemukan adanya dugaan tiindak piidana perpajakan dan diitiindaklanjutii dengan: (ii) pemeriiksaan buktii permulaan (bukper); atau (iiii) penyiidiikan tiindak piidana perpajakan.

PMK 15/2025 pun telah memeriincii kondiisii yang membuat pemeriiksaan pajak yang tertangguh diihentiikan. Mengacu Pasal 23 ayat (7) PMK 15/2025, pemeriiksaan yang diitangguhkan akan diihentiikan apabiila ada dii antara 4 kondiisii.

Pertama, pemeriiksaan bukper diihentiikan karena wajiib pajak mengungkapkan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuaii dengan keadaan sebenarnya.

Kedua, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan diihentiikan karena: (ii) wajiib pajak melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44A UU KUP; atau (iiii) wajiib pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP.

Ketiiga, pemeriiksaan bukper atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan diihentiikan karena telah daluwarsa.

Keempat, terdapat putusan pengadiilan atas tiindak piidana dii biidang perpajakan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap (selaiin putusan pengadiilan yang memutus bebas/lepas) dan saliinan putusan pengadiilan tersebut telah diiteriima oleh diirjen pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.