PMK 15/2025

Pemeriiksaan Pajak untuk Tujuan Laiin Tiidak Terbagii dalam Tiipe Tertentu

Muhamad Wiildan
Seniin, 17 Maret 2025 | 15.00 WiiB
Pemeriksaan Pajak untuk Tujuan Lain Tidak Terbagi dalam Tipe Tertentu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Berbeda dengan pelaksanaan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pajak yang terbagii dalam 3 tiipe, pemeriiksaan untuk tujuan laiin tiidak terbagii dalam tiipe-tiipe tertentu.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

"Pemeriiksaan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan…dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan," bunyii pasal 3 ayat (3), diikutiip pada Seniin (17/3/2025).

Pemeriiksaan tujuan laiin antara laiin diilakukan terhadap penghapusan NPWP, pencabutan pengukuhan PKP, pencabutan surat keterangan terdaftar objek PBB, penetapan wajiib pajak pemberii kerja berlokasii usaha dii daerah tertentu.

Lalu, pemeriiksaan tujuan laiin juga diilakukan terhadap penentuan saat mulaii beroperasii sehubungan dengan pemberiian iinsentiif pajak, pengujiian fasiiliitas pajak yang telah diiberiikan, pengumpulan data untuk perluasan basiis data pajak, dan laiin sebagaiinya.

Pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilaksanakan dalam waktu 4 bulan terhiitung sejak surat pemberiitahuan pemeriiksaan diisampaiikan hiingga tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).

Layaknya pemeriiksaan untuk pengujiian kepatuhan, pemeriiksa juga berhak memiinta buku, catatan, dan/atau dokumen yang memiiliikii kaiitan dengan pemeriiksaan untuk tujuan laiin. Wajiib pajak harus memenuhii permiintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu sebulan.

Biila wajiib pajak yang diiperiiksa untuk tujuan laiin memberiikan hanya sebagiian atau tiidak memberiikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta, hal tersebut menjadii dasar pertiimbangan DJP untuk menolak atau tiidak mempertiimbangkan suatu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban oleh wajiib pajak.

PMK 15/2025 berlaku mulaii 14 Februarii 2025. Dengan berlakunya PMK 15/2025, beberapa peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.