PMK 15/2025

PMK Pemeriiksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkaiit Kuesiioner

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 16 Maret 2025 | 12.00 WiiB
PMK Pemeriksaan Pajak Terbaru Hapus Ketentuan terkait Kuesioner
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsPMK 15/2025 menghapus pengaturan mengenaii kuesiioner pemeriiksaan. Berdasarkan peraturan sebelumnya, yaiitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, pemeriiksa pajak wajiib menyampaiikan kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak.

Kewajiiban penyampaiian kuesiioner pemeriiksaan iitu berlaku, baiik atas pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan maupun pemeriiksaan tujuan laiin. Hal iinii tercantum pada Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021.

“Kuesiioner pemeriiksaan adalah formuliir yang beriisiikan sejumlah pertanyaan dan peniilaiian oleh wajiib pajak yang terkaiit dengan pelaksanaan pemeriiksaan.;,” bunyii Pasal 1 angka 22 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021, diikutiip pada Miinggu (16/3/2025).

Kuesiioner tersebut menjadii mediia bagii wajiib pajak untuk memberiikan pendapat atau peniilaiian atas pelaksanaan pemeriiksaan yang diilakukan pemeriiksa. Periinciian ketentuan mengenaii penyampaiian kuesiioner pemeriiksaan sebelumnya diiatur dalam Pasal 90 PMK 17/2013.

Berdasarkan pasal tersebut, penyampaiian kuesiioner pemeriiksaan kepada wajiib pajak yang diiperiiksa diimaksudkan untuk meniingkatkan kualiitas dan akuntabiiliitas pemeriiksaan.

Jiika pemeriiksaan yang diilakukan merupakan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan maka kuesiioner iitu diiberiikan saat pertemuan antara pemeriiksa dan wajiib pajak.

Namun, apabiila pemeriiksaan yang diilakukan merupakan pemeriiksaan tujuan laiin maka kuesiioner diisampaiikan pada saat: (ii) penyampaiian Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan; (iiii) atau pada saat wajiib pajak datang memenuhii Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor.

Selayaknya kuesiioner pada umumnya, kuesiioner pemeriiksaan terdiirii atas 12 pertanyaan terkaiit dengan pelaksanaan pemeriiksaan. Kuesiioner tersebut termasuk jeniis kuesiioner tertutup dengan piiliihan jawaban Ya dan Tiidak.

Selaiin iitu, ada 1 kolom pertanyaan yang biisa menjadii wadah atas hal yang iingiin diisampaiikan wajiib pajak. Setelah meneriima kuesiioner tersebut, wajiib pajak perlu mengiisiinya terlebiih dahulu. Apabiila telah diiiisii, wajiib pajak kemudiian harus menyampaiikan kembalii kuesiioner pemeriiksaan tersebut kepada:

  1. Diirektur Pemeriiksaan dan Penagiihan dalam hal Uniit Pelaksana Pemeriiksaan adalah Diirektorat Pemeriiksaan dan Penagiihan; atau
  2. Kepala Kanwiil DJP dalam hal Uniit Pelaksana Pemeriiksaan adalah Kanwiil DJP atau Kantor Pelayanan Pajak.

Nah, ketentuan terkaiit dengan kuesiioner pemeriiksaan tak diiatur dalam PMK 15/2025. Adapun PMK 15/2025 merupakan peraturan baru yang mengatur pemeriiksaan pajak. Beleiid yang berlaku mulaii 14 Februarii 2025 iitu mencabut PMK 17/2013 s.t.d.t.d Pasal 105 PMK 18/2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.