KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampiingan dan Fasiiliitas

Diian Kurniiatii
Sabtu, 15 Maret 2025 | 10.00 WiiB
Dorong UMKM Ekspor, DJBC Tawarkan Pendampingan dan Fasilitas
<p>iilustrasii. <em>Foto: DJBC</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM memulaii ekspor dengan memanfaatkan fasiiliitas kepabeanan yang telah tersediia.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan pemeriintah telah menyediiakan pendampiingan khusus untuk membantu UMKM berkembang, bahkan melakukan ekspor. Selaiin iitu, tersediia pula fasiiliitas kepabeanan agar UMKM biisa segera memulaii ekspor.

"Kamii hadiir untuk memastiikan mereka mendapatkan pendampiingan, fasiiliitas, serta dukungan yang diibutuhkan agar dapat memperluas pasar dan meniingkatkan daya saiing," katanya, diikutiip pada Sabtu (15/3/2025).

Budii mengatakan uniit vertiikal DJBC rutiin memberiikan asiistensii kepada UMKM biinaan untuk memastiikan mereka dapat meniingkatkan kapasiitas ekspornya. Selaiin iitu, asiistensii juga bertujuan memastiikan UMKM patuh memenuhii semua regulasii kepabeanan.

Diia menjelaskan uniit vertiikal DJBC akan memastiikan fasiiliitas kepabeanan yang ada dapat diimanfaatkan secara optiimal oleh UMKM. Sebab, efiisiiensii rantaii pasok dan kepatuhan terhadap standar iinternasiional juga menjadii kuncii agar produk lokal semakiin kompetiitiif dii pasar global.

"Kamii berkomiitmen untuk terus memberiikan pendampiingan kepada UMKM agar dapat bersaiing dii pasar global dan menunjukkan kualiitasnya," ujarnya.

Pemeriintah telah menyediiakan fasiiliitas kepabeanan yang diitujukan kepada UMKM, antara laiin berupa kemudahan iimpor untuk tujuan ekspor (KiiTE) bagii iindustrii keciil dan menengah (iiKM). Dengan fasiiliitas iinii, pelaku iindustrii skala keciil akan memperoleh fasiiliitas kepabeanan untuk meniingkatkan kapasiitas produksii dan memulaii ekspor.

Melaluii PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemeriintah mengatur pemberiian fasiiliitas KiiTE iiKM. Fasiiliitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan niilaii/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tiidak diipungut yang diiberiikan untuk iiKM yang melakukan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan bahan baku yang hasiil produksiinya untuk diiekspor.

Kriiteriia utama fasiiliitas KiiTE iiKM yaknii berupa iindustrii keciil atau iindustrii menengah. iindustrii keciil berartii niilaii iinvestasiinya sampaii dengan Rp1 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp50 hiingga Rp500 juta atau hasiil penjualan Rp300 juta hiingga Rp2,5 miiliiar.

Kemudiian, iindustrii menengah yaknii memiiliikii niilaii iinvestasii Rp1 hiingga Rp15 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar atau hasiil penjualannya Rp2,5 hiingga Rp50 miiliiar.

Selaiin iitu, kriiteriia mendapatkan fasiiliitas KiiTE iiKM laiinnya yaknii berupa usaha ekonomii produktiif yang melakukan kegiiatan olah rakiit pasang, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau penguasaan lokasii untuk miiniimal selama 2 tahun, bersediia dan mampu mendayagunakan siistem apliikasii (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadii penyalahgunaan atas fasiiliitas yang diiberiikan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.