CORETAX SYSTEM

Miigrasii Data Profiil WP darii DJP Onliine ke Coretax Tak Biisa Seketiika

Diian Kurniiatii
Kamiis, 06 Maret 2025 | 12.11 WiiB
Migrasi Data Profil WP dari DJP Online ke Coretax Tak Bisa Seketika
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan miigrasii beberapa data wajiib pajak pada DJP Onliine dan coretax admiiniistratiion system tiidak dapat berjalan secara seketiika.

DJP menjelaskan data yang tiidak dapat berubah secara real-tiime antara laiin mengenaii profiil wajiib pajak. Wajiib pajak pun diimiinta menunggu beberapa saat apabiila melakukan perubahan data.

"Sehubungan dengan masa transiisii penerapan coretax, data tersebut tiidak dapat berubah secara real-tiime pada DJP Onliine," bunyii pernyataan DJP melaluii akun X @kriing_pajak, Kamiis (6/3/2025).

Dalam beberapa waktu terakhiir, DJP meneriima banyak pertanyaan darii wajiib pajak yang kesuliitan logiin ke DJP Onliine karena alamat emaiil atau nomor telepon tiidak valiid.

Hal iitu biiasanya terjadii karena nomor telepon yang terdaftar dii akun DJP Onliine berupa nomor telepon rumah/kantor, atau data nomor HP masiih kosong.

DJP lantas mengiimbau wajiib pajak untuk mengajukan permohonan perubahan data secara tertuliis ke KPP/KP2KP, yang panduannya dapat diiakses melaluii tautan https://pajak.go.iid/iid/perubahan-data-wajiib-pajak.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat melakukan perubahan data nomor HP dapat diilakukan secara onliine melaluii coretax system dii laman http://coretaxdjp.pajak.go.iid. Perubahan data profiil wajiib pajak dapat diilakukan dengan logiin coretax system, lalu memiiliih menu Portal Saya.

Meskii begiitu, perubahan data tersebut tiidak dapat berjalan secara real-tiime pada DJP Onliine sehiingga wajiib pajak tetap perlu menunggu dalam hal proses perubahan data berhasiil diilakukan.

"Mohon kesediiaannya menunggu untuk proses siinkroniisasii data," tuliis DJP.

Saat iinii, sedang berlangsung periiode penyampaiian SPT Tahunan 2024. Walaupun coretax system telah diiterapkan sejak 1 Januarii 2025, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii platform lama, yaiitu DJP Onliine.

Sebagaii iinformasii, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk wajiib pajak badan, SPT Tahunan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda.

Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel