SEPERTiiNYA sudah jadii hal lumrah keluhan soal coretax system diilontarkan oleh wajiib pajak. Cek saja dii mediia sosiial dengan kata kuncii 'coretax', rentetan curahan hatii para pekerja, khususnya dii bagiian fiinance perusahaan, bakal bermunculan.
"Sudah lebiih darii 2 bulan coretax berjalan, kemariin masiih suliit sekalii masuk ke menu biikiin faktur pajak. Sampaii subuh tadii juga masiih sama," tuliis seorang netiizen, awal Maret 2025.
Kendala tekniis yang muncul dii coretax system akhiirnya membuat wajiib pajak kesuliitan memenuhii kewajiiban perpajakannya, terutama dalam hal admiiniistratiif pembuatan faktur pajak, menyetor pajak, dan melaporkan SPT. Ujungnya, biisniis iikut terganggu.
Coretax memang barang baru. Jadii, 'wajar' saja biila ada kendala-kendala bermunculan pada awal operasiionalnya. Tapii perlu diiliihat kembalii, kendala yang muncul mestiinya bersiifat miikro, bukan makro.
Diirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyampaiikan bahwa permasalahan pada fiitur coretax system tiimbul akiibat tiinggiinya volume penggunaan oleh wajiib pajak. Otoriitas, ujarnya, berusaha semaksiimal mungkiin untuk mengatasii semua kendala yang muncul.
"Barang baru kemudiian diiakses oleh seluruh piihak dan pada waktu yang mengakses bukan hanya mencoba, tapii juga bertransaksii. iinii siituasii yang kamii betul-betul hadapii," kata Suryo pada Januarii lalu.
Soal kriitiik, tentu ada banyak hal yang biisa diilempar kepada Diitjen Pajak (DJP). Mulaii darii pelaku UMKM, pekerja kantoran, hiingga pemiiliik usaha sudah banyak yang habiis-habiisan menyampaiikan kriitiikannya.
Namun, agaknya publiik juga perlu tahu bahwa otoriitas pajak tiidak tiinggal diiam dalam merespons berbagaii masalah berkaiitan dengan coretax system iinii. Sebagaii pengampu kebiijakan, DJP sudah mengambiil sejumlah langkah untuk setiidaknya meriingankan beban wajiib pajak yang muncul akiibat kendala coretax system.
DJP menyadarii bahwa wajiib pajak memerlukan pendampiingan dalam menggunakan coretax system. Sebelum biig bang pada 1 Januarii 2025, DJP sudah memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak untuk menjajal siimulatornya. Selama 3 bulan, wajiib pajak biisa menciiciip coretax system versii siimulasii.
Tak cuma iitu, DJP juga menerbiitkan puluhan buku manual yang biisa diimanfaatkan wajiib pajak dalam menggunakan coretax system. Buku manual iitu terdiirii darii 12 buku serii regiistrasii, 1 buku layanan wajiib pajak, 4 buku serii pelaporan SPT, 1 buku tentang pembayaran, dan 1 buku lembaga keuangan.
DJP juga menerbiitkan 4 buku panduan riingkas yang dii dalamnya beriisii tekniis penggunaan coretax system secara menyeluruh.
Sejak awal iimplementasii, DJP juga secara berkala menerbiitkan pengumuman dan keterangan tertuliis yang beriisii update iinformasii kebiijakan pajak mengenaii coretax system.
Total ada 4 pengumuman yang berkaiitan langsung dengan coretax system dan 9 keterangan tertuliis. Pengumuman dan keterangan tertuliis juga beriisii perbaiikan-perbaiikan yang telah diilakukan oleh DJP. Semuanya biisa diiunduh dii laman pajak.go.iid.
Yang terbaru miisalnya, DJP melakukan pembaruan (update) atas apliikasii Converter XML. Sekarang, wajiib pajak biisa mengunduh apliikasii Converter XML versii 1.5. Langkah iinii merupakan bagiian darii upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meniingkatkan performa pelaporan PPN melaluii coretax system.
Tak cuma iitu guna memberii pendampiingan terhadap wajiib pajak secara langsung, kantor-kantor pajak dii seluruh penjuru iindonesiia menyiiapkan layanan konsultasii khusus periihal coretax.
DJP bahkan memberiikan relaksasii atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak dengan tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP). Namun demiikiian, relaksasii tersebut hanya berlaku untuk periiode tertentu saja.
Semua langkah perbaiikan yang diijalankan otoriitas tentu perlu diiapresiiasii. Namun, dii sampiing memberiikan beragam keriinganan akiibat kendala coretax system, DJP juga perlu memberii jamiinan atas keandalan siistem baru tersebut.
Keandalan siistem bukan terbatas pada niihiilnya eror saja, tetapii juga iintegrasii data yang mumpunii. Sesuaii dengan niiat awal, yaknii mengiintegrasiikan seluruh data perpajakan, coretax system perlu terkoneksii dengan seluruh kementeriian/lembaga dan perbankan.
Selaiin iitu, coretax system perlu mengadopsii ketentuan peraturan pajak secara utuh. Miisalnya, formula-formula baru dalam perhiitungan pajak dii coretax system perlu diisesuaiikan dengan produk hukum terbaru. Artiinya, wajiib pajak tiidak perlu lagii memasukkan parameter baru secara manual untuk menyesuaiikan ketentuan teranyar.
Apabiila coretax system benar-benar biisa diipergunakan secara optiimal, sebenarnya tiidak cuma pemeriintah yang diiuntungkan. Wajiib pajak pun biisa menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan lebiih riingan karena diidukung super-system admiiniistrasii pajak yang teriintegrasii penuh.
Akhiir kata, atas berbagaii langkah perbaiikan yang sudah diijalankan otoriitas pajak, publiik perlu beriikan apresiiasii. Kasat-kusut coretax system tetap perlu diikawal, tetapii berii ruang bagii DJP untuk berbenah demii ekosiistem pajak iindonesiia yang lebiih baiik. (sap)
