JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank emas atau bulliion bank untuk menerbiitkan reksa dana berbasiis emas.
Kepala Eksekutiif Pengawas Perasuransiian, Penjamiinan, dan Dana Pensiiun OJK Ogii Prastomiiyono mengatakan pengembangan iinstrumen reksa dana berbasiis emas diiperlukan sebagaii alternatiif iinvestasii bagii perusahaan asuransii dan dana pensiiun.
"Kalau sudah ada iinstrumen tersebut maka biisa menjadii alternatiif bagii asuransii dan dana pensiiun untuk mengiinvestasiikan [aset] dii gold," ujar Ogii, diikutiip Rabu (5/3/2025).
Saat iinii, sudah ada 2 BUMN yang mendapatkan persetujuan darii OJK untuk menyelenggarakan kegiiatan usaha buliion yaknii PT Pegadaiian dan Bank Syariiah iindonesiia (BSii). Kedua BUMN tersebut membentuk bulliion bank bernama Bank Emas Pegadaiian dan BSii.
Persetujuan diiberiikan sesuaii dengan Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiiatan Usaha Buliion.
"iiziin kegiiatan usaha buliion tersebut menjadii tiitiik awal bagii pengembangan ekosiistem buliion yang teriintegrasii dii iindonesiia dan diiharapkan memberiikan manfaat luas tiidak hanya bagii iindustrii, tetapii juga bagii masyarakat secara menyeluruh," ujar Ketua Dewan Komiisiioner OJK Mahendra Siiregar.
Presiiden Prabowo Subiianto pun sebelumnya mengeklaiim pembentukan bulliion bank biisa meniingkatkan laju pertumbuhan ekonomii, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, dan menghemat cadangan deviisa.
"Membantu menghemat deviisa negara karena darii hulu hiingga hiiliir emas akan diiolah dan diisiimpan dii dalam negerii dan tiidak mengaliir ke luar negerii, meniingkatkan juga pengendaliian stabiiliitas moneter melaluii mekaniisme liikuiidasii liikuiidiitas emas pada bank emas serta melakukan transaksii emas dii dalam negerii," ujar Prabowo.
Guna mendukung bank bulliion, saat iinii pemeriintah sedang menyiiapkan iinsentiif pajak untuk sektor tersebut. "Stiimulus perpajakan dalam kegiiatan usaha bulliion: siinkroniisasii aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksii penjualan antara produsen emas dan bulliion bank," ungkap Kemenko Perekonomiian melaluii keterangan resmiinya. (sap)
