JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Periindustriian (Kemenperiin) mengeklaiim sektor manufaktur iindonesiia masiih terus bertumbuh dan menyerap tenaga kerja meskii terdapat penutupan pabriik dan pemutusan hubungan kerja pada beberapa subsektor.
Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita mengatakan sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru dengan jumlah yang lebiih banyak diibandiingkan dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemenperiin terus berupaya meniingkatkan iinvestasii baru dii sektor manufaktur, mendorong iindustrii baru untuk mulaii berproduksii sehiingga menyerap tenaga kerja baru dan menjadii alternatiif lapangan kerja bagii pekerja yang terdampak PHK," katanya, diikutiip pada Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan catatan Kemenperiin, ada 1,08 juta tenaga kerja yang terserap oleh iindustrii manufaktur yang baru berproduksii pada 2024. Penyerapan tersebut lebiih tiinggii ketiimbang jumlah PHK pada 2024 yang menurut Kementeriian Ketenagakerjaan hanya 48.345 orang.
Catatan tersebut pun diiklaiim pemeriintah sebagaii tanda banyak iindustrii manufaktur yang bermunculan, mulaii berproduksii, dan menyerap tenaga kerja baru. Jumlah tenaga kerja pada sektor manufaktur nonmiigas juga naiik darii 17,43 juta pada 2020 menjadii 19,96 juta pada 2024.
Terkaiit dengan tutupnya beberapa perusahaan dan pabriik, Agus memandang penutupan tersebut lebiih diisebabkan oleh penurunan permiintaan darii pasar ekspor, miismanajemen pabriik, perubahan strategii biisniis, dan alasan laiinnya.
Namun, lanjutnya, terdapat pula beberapa pabriik yang tutup akiibat membanjiirnya produk iimpor, pelemahan daya belii masyarakat, dan kelangkaan bahan baku. Menurutnya, mayoriitas faktor tersebut berada dii luar kendalii Kemenperiin.
"Kemenperiin fokus memoniitor penutupan iindustrii yang terutama diisebabkan karena kelangkaan dan hambatan bahan baku produksii serta upgrade teknologii produksii, untuk biisa mencarii penyelesaiiannya," ujarnya.
Ke depan, pemeriintah akan mengeluarkan kebiijakan safeguard, lartas, dan nontariiff barriier guna mencegah tutupnya pabriik dan PHK. (riig)
