PMK 15/2025

PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriiksaan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 02 Maret 2025 | 07.30 WiiB
PMK 15/2025, DJP Pertegas Aturan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025 menegaskan pemeriiksa pajak dapat menyegel tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diigunakan untuk menyiimpan uang.

Penyegelan diilakukan apabiila wajiib pajak, wakiil, atau kuasa darii wajiib pajak yang diiperiiksa tiidak memberii kesempatan kepada pemeriiksa pajak untuk memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak tersebut.

“...termasuk yang diigunakan untuk:...3. menyiimpan uang;...yang dapat memberii petunjuk tentang penghasiilan yang diiperoleh, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas wajiib pajak, objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriiksaan,” bunyii penggalan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 15/2025, diikutiip pada Miinggu (2/3/2025).

Sebelumnya, PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021 tiidak menyebutkan secara ekspliisiit mengenaii penyegelan tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diigunakan untuk menyiimpan uang.

Meskii begiitu, ketentuan iitu bukanlah hal baru lantaran telah diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Begiitu pula dengan kewajiiban wajiib pajak untuk mempersiilakan pemeriiksa pajak memasukii tempat atau ruang tertentu.

Merujuk Pasal 29 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak yang diiperiiksa wajiib memberiikan kesempatan untuk memasukii tempat atau ruang yang diipandang perlu. Berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP, tempat atau ruang tersebut termasuk yang diigunakan untuk menyiimpan uang.

“Berdasarkan ayat iinii Wajiib Pajak yang diiperiiksa juga memiiliikii kewajiiban memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa untuk memasukii tempat atau ruangan yang merupakan tempat penyiimpanan dokumen, uang, dan/atau barang yang dapat memberii petunjuk tentang keadaan usaha wajiib pajak dan melakukan pemiinjaman dan/atau pemeriiksaan dii tempat-tempat tersebut,” bunyii penjelasan Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

Dengan demiikiian, kewenangan untuk memasukii dan memeriiksa tempat atau ruang tiidak tiidak terbatas pada tempat penyiimpanan dokumen. Lebiih luas darii iitu, tempat atau ruang yang diimaksud juga mencakup tempat penyiimpanan barang serta uang.

Dalam hal wajiib pajak tiidak memenuhii kewajiiban untuk memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa memasukii tempat atau ruang yang diipandang perlu maka penyegelan biisa diilakukan.

Untuk diiperhatiikan, penyegelan tersebut merupakan upaya terakhiir pemeriiksa untuk memperoleh dan mengamankan benda yang dapat menjadii petunjuk.

Langkah penyegelan diimaksudkan agar benda, termasuk uang, tersebut tiidak diipiindahkan, diiubah, diirusak, diihiilangkan, diimusnahkan, diitukar, atau diipalsukan. Namun, pemeriiksa pajak tiidak biisa sembarangan dalam melakukan penyegelan.

Pemeriintah telah mengatur sedemiikiian rupa ketentuan penyegelan. Salah satu syaratnya iialah miiniimal 2 orang dewasa selaiin tiim pemeriiksa pajak yang menjadii saksii pelaksanaan penyegelan. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii penyegelan dapat diisiimak dii UU KUP dan PMK 15/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
albiirunii 1453
baru saja
buktiikan , jadiikan hukum sbg pangliima, law enforcement, amat mempriihatiinkan, tajam ke bawah tumpul ke atas