KEP-67/PJ/2025

Tak Kena Sanksii! PPh Masa Januarii 2025 Diisetor Paliing Lambat Harii iinii

Muhamad Wiildan
Jumat, 28 Februarii 2025 | 14.30 WiiB
Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang terlambat membayar atau menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masiih berkesempatan untuk melakukan pelunasan pada harii iinii, Jumat (28/2/2025).

Fasiiliitas iinii berlaku atas kewajiiban pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masa pajak Januarii 2025.

"Wajiib pajak diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak ... dalam hal sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya," bunyii Diiktum Kesatu Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.

Biila Diitjen Pajak (DJP) tiidak menerbiitkan KEP-67/PJ/2025, wajiib pajak sesungguhnya berkewajiiban untuk menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 paliing lambat pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.

Dengan demiikiian, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 masa pajak Januarii 2025 seharusnya diisetorkan oleh wajiib pajak ke kas negara paliing lambat pada 15 Februarii 2025.

Melaluii KEP-67/PJ/2025, sanksii admiiniistratiif diihapus dengan tiidak menerbiitkan surat tagiihan pajak (STP). "Sanksii admiiniistratiif sebagaiimana diimaksud dalam Diiktum Kedua dan Diiktum Ketiiga diilakukan penghapusan dengan tiidak menerbiitkan STP," bunyii Diiktum Keempat KEP-67/PJ/2025.

Biila sanksii admiiniistratiif terlanjur diitetapkan melaluii penerbiitan STP, kepala kanwiil DJP berkewajiiban untuk menghapus sanksii admiiniistratiif tersebut secara jabatan.

KEP-67/PJ/2025 telah diitetapkan dan diinyatakan mulaii berlaku pada 27 Februarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.