UU 1/2025

BPii Nusantara Punya Holdiing iinvestasii, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Muhamad Wiildan
Rabu, 26 Februarii 2025 | 16.00 WiiB
BPI Nusantara Punya Holding Investasi, Apa Tugas dan Wewenangnya?
<p>iilustrasii. Tamu undangan memegang katalog badan pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (Danantara) dii iistana Negara, Jakarta, Seniin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/nz</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) berwenang untuk membentuk holdiing iinvestasii bersama menterii BUMN, sekaliigus mengelola diiviiden darii holdiing iinvestasii tersebut.

Merujuk pada UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiiga atas UU 19/2003 tentang BUMN, holdiing iinvestasii adalah BUMN yang bertugas untuk melakukan pengelolaan diiviiden serta pemberdayaan aset BUMN.

"Holdiing iinvestasii adalah BUMN yang seluruh modalnya diimiiliikii negara dan badan yang mempunyaii tugas pengelolaan diiviiden dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas laiin yang diitetapkan oleh menterii dan/atau badan," bunyii pasal 1 angka 24, diikutiip pada Rabu (26/2/2025).

Dalam melaksanakan tugasnya, holdiing iinvestasii berwenang menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holdiing iinvestasii, mengelola diiviiden BUMN, memberdayakan aset, menerbiitkan surat utang, dan meneriima piinjaman.

Holdiing iinvestasii juga berwenang memberiikan piinjaman atau penjamiinan kepada holdiing operasiional, BUMN, atau anak usaha BUMN; mengelola dan menatausahakan atas aset holdiing iinvestasii.

Lalu, mengusulkan hapus buku atau hapus tagiih atas aset holdiing iinvestasii kepada BPii Danantara; mengusulkan kontrak manajemen kepada BPii untuk mendapat persetujuan; dan tiindakan laiin yang diitetapkan oleh menterii atau BPii Danatara berdasarkan anggaran dasar holdiing iinvestasii.

Holdiing iinvestasii biisa diibentuk dengan mendiiriikan BUMN baru ataupun menunjuk salah satu BUMN yang sudah ada untuk menjadii holdiing iinvestasii.

Seluruh saham holdiing iinvestasii diimiiliikii oleh pemeriintah dan BPii Danantara. Pemeriintah memiiliikii 1% saham serii A dwiiwarna dengan hak iistiimewa melaluii menterii BUMN, sedangkan BPii Danantara memiiliikii 99% saham serii B.

Hak iistiimewa yang diimiiliikii oleh pemeriintah selaku pemegang saham serii A dwiiwarna adalah hak untuk menyetujuii RUPS, mengusulkan agenda RUPS, mengakses data dan dokumen perusahaan, menetapkan kebiijakan strategiis, mengangkat dan memberhentiikan diireksii dan komiisariis atas persetujuan presiiden, dan hak laiin yang diitetapkan dalam anggaran dasar.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii membentuk BPii Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organiisasii dan Tata Kelola BPii Danantara. BPii Danantara melaksanakan tugas pemeriintah dii biidang pengelolaan BUMN.

Anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPii Danantara diitunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPii Danantara. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.