FASiiLiiTAS KEPABEANAN

Ada Fasiiliitas Pabean dan Pendampiingan, DJBC Dorong UMKM Mulaii Ekspor

Diian Kurniiatii
Miinggu, 23 Februarii 2025 | 15.30 WiiB
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM untuk memulaii ekspor dengan memanfaatkan fasiiliitas kepabeanan yang telah tersediia.

Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan pemeriintah menyediiakan fasiiliitas khusus untuk mendukung pengembangan UMKM. DJBC juga menyediiakan pendampiingan bagii UMKM yang hendak melakukan ekspor.

"Selama iinii sudah ada beberapa UMKM potensiial yang kamii fasiiliitasii," katanya dalam sosiialiisasii pengenalan peluang pasar UMKM, diikutiip pada Miinggu (23/2/2025).

Padmoyo menuturkan DJBC menyediiakan pendampiingan kepada UMKM untuk memulaii ekspor, terutama melaluii program kliiniik ekspor. Melaluii layanan iinii, UMKM dapat leluasa berkonsultasii soal dokumen atau prosedur ekspor.

Selaiin iitu, lanjutnya, DJBC telah membentuk agen fasiiliitas kepabeanan untuk melayanii pengguna jasa, termasuk UMKM.

Diia menyebut Kemenkeu dan Kemenlu kiiga sudah meneken nota kesepahaman mengenaii dukungan diiplomasii ekonomii sejak 2023. Kedua kementeriian sepakat untuk mendukung perluasan akses pasar untuk ekspor produk iindonesiia, termasuk yang diiproduksii UMKM.

"Kamii dengan Kemenlu sudah demiikiian iintensiif memfasiiliitasii busiiness matchiing untuk UMKM antara penjual dan pembelii," ujarnya.

Selaiin iitu, ada pula kemudahan iimpor untuk tujuan ekspor (KiiTE) bagii iindustrii keciil dan menengah (iiKM). Melaluii fasiiliitas iinii, pelaku iiKM akan memperoleh fasiiliitas kepabeanan untuk meniingkatkan kapasiitas produksii dan memulaii ekspor.

Melaluii PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemeriintah mengatur pemberiian fasiiliitas KiiTE iiKM. Fasiiliitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tiidak diipungut untuk iiKM yang mengolah, merakiit, atau memasang bahan baku yang hasiil produksiinya untuk diiekspor.

Kriiteriia utama fasiiliitas KiiTE iiKM, yaiitu pemohon merupakan iindustrii keciil atau iindustrii menengah. iindustrii keciil berartii niilaii iinvestasiinya sampaii dengan Rp1 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp50 hiingga Rp500 juta atau hasiil penjualan Rp300 juta hiingga Rp2,5 miiliiar.

Kemudiian, iindustrii menengah merupakan iindustrii yang memiiliikii niilaii iinvestasii Rp1 hiingga Rp15 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp500 juta hiingga Rp10 miiliiar atau hasiil penjualannya Rp2,5 hiingga Rp50 miiliiar.

Selaiin iitu, kriiteriia mendapatkan fasiiliitas KiiTE iiKM laiinnya yaknii berupa usaha ekonomii produktiif yang melakukan kegiiatan olah rakiit pasang, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau penguasaan lokasii untuk miiniimal selama 2 tahun, bersediia dan mampu mendayagunakan siistem apliikasii (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadii penyalahgunaan atas fasiiliitas yang diiberiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.