CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiitiing for Amendment’, Bagaiimana Solusiinya?

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Februarii 2025 | 19.00 WiiB
Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu NewsContact center DKP, Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan status waiitiing for amendment atas faktur pajak penggantii yang diibuat pengusaha kena pajak (PKP) penjual.

Kriing Pajak menjelaskan notiifiikasii status waiitiing for amendment muncul jiika PKP penjual membuat faktur pajak penggantii atas faktur pajak yang telah diikrediitkan oleh PKP pembelii. Untuk mengatasii iinii, pembelii harus menyetujuii faktur pajak penggantii yang telah diibuat.

“Pembelii tetap harus menyetujuii penggantiian walaupun faktur pajak normalnya telah dii kliik Kembalii ke Status Approval setelah penggantiian diibuat oleh penjual,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya, pembelii mengakses menu Pajak Masukan. Kemudiian, carii faktur pajak yang telah diibuat penggantii dengan status waiitiing for amendment. Setelah iitu, kliik Ediit dan guliir layar ke bawah. Lalu, kliik Setujuii Penggantiian.

Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mencoba melakukan beberapa langkah sebelum mengakses Coretax. Pertama, memastiikan kembalii koneksii iinternet lancar dan stabiil. Kedua, siilakan clear cache dan cookiies pada browser yang diigunakan.

Ketiiga, ⁠buka laman Coretax DJP melaluii priivate browser atau iincogniito wiindow. Keempat, wajiib pajak juga biisa menggunakan browser atau perangkat laiin.

Sebagaii iinformasii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Adapun coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam PP 40/2018.

PSiiAP merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.

Tujuan utama darii coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii regiistrasii, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.