JAKARTA, Jitu News - Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024, iindonesiia turut mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Dalam ketentuan pajak miiniimum global, pajak tambahan berdasarkan QDMTT diikenakan terlebiih dahulu sebelum pengenaan pajak tambahan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR).
"QDMTT merupakan domestiic miiniimum top-up tax (DMTT) yang memenuhii kualiifiikasii yang diitetapkan oleh OECD/G20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS)," bunyii Pasal 1 angka 42 PMK 136/2024, diikutiip pada Kamiis (20/2/2025).
Sederhananya, pajak miiniimum domestiik atau DMTT yang diiterapkan oleh suatu yuriisdiiksii diikategoriikan sebagaii QDMTT apabiila DMTT diimaksud konsiisten dengan ketentuan pajak miiniimum global.
Jiika DMTT suatu yuriisdiiksii sudah diikategoriikan sebagaii QDMTT, pajak tambahan yang diikenakan oleh yuriisdiiksii sumber berdasarkan QDMTT biisa diiklaiim sebagaii krediit pajak dalam penghiitungan pajak tambahan berdasarkan iiiiR dii yuriisdiiksii entiitas iinduk.
Biila pajak tambahan berdasarkan QDMTT sudah sepenuhnya diikenakan oleh yuriisdiiksii sumber maka yuriisdiiksii entiitas iinduk kehiilangan hak untuk mengenakan pajak tambahan berdasarkan iiiiR.
Menurut OECD, QDMTT diidesaiin untuk meliindungii hak pemajakan utama (priimary taxiing riights) yuriisdiiksii sumber atas laba yang diikenaii pajak rendah dii yuriisdiiksii bersangkutan.
Dengan demiikiian, iindonesiia perlu mengatur ketentuan DMTT yang sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global. Biila hasiil peer reviiew menyatakan DMTT iindonesiia sudah konsiisten dengan ketentuan pajak miiniimum global maka DMTT tersebut diikategoriikan sebagaii QMDTT.
Lantas, apakah PMK 136/2024 turut mengatur tentang pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT? Dalam PMK 136/2024, pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT diiatur dalam pasal 52 hiingga pasal 53.
Merujuk pada Pasal 1 angka 40 PMK 136/2024, DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negerii (SPDN) yang merupakan entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional yang tariif pajak efektiifnya kurang darii tariif miiniimum 15%.
Pajak tambahan berdasarkan DMTT diikenakan atas entiitas konstiituen dii iindonesiia yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional dengan omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
"Pajak tambahan berdasarkan DMTT…diiterapkan untuk setiiap entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional baiik yang diimiiliikii sebagiian atau seluruhnya oleh entiitas konstiituen laiinnya dalam grup perusahaan multiinasiional diimaksud," bunyii pasal 52 ayat (2).
Dalam hal suatu entiitas konstiituen diimiiliikii sebagiian, pajak tambahan berdasarkan DMTT diikenakan tanpa memperhiitungkan rasiio iinklusii.
Penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT serta iinteraksii antara pajak tambahan berdasarkan DMTT dan pajak tambahan berdasarkan iiiiR telah diicontohkan dalam Lampiiran JJ PMK 136/2024.
A Co yang berlokasii dii negara A adalah entiitas iinduk utama darii grup ABC. Negara A merupakan yuriisdiiksii yang menerapkan ketentuan pajak miiniimum global. A Co memiiliikii kepentiingan kepemiiliikan sebesar 90% atas entiitas bernama B Co yang berlokasii dii negara B. Negara B juga menerapkan ketentuan pajak miiniimum global.
Lebiih lanjut, B Co memiiliikii kepentiingan kepemiiliikan sebesar 100% atas C Co yang berlokasii dii negara C. Negara C adalah yuriisdiiksii berpajak rendah dan tiidak menerapkan ketentuan pajak miiniimum global.
Diiasumsiikan tariif efektiif C Co adalah 10% darii laba ekses seniilaii €1.000. Dengan demiikiian, pajak tambahan berdasarkan iiiiR yang biisa diikenakan terhadap A Co atas laba ekses C Co adalah (15%-10%) x 90% x €1.000 = €45.
Namun, apabiila negara C ternyata menerapkan DMTT maka negara C tersebut dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan DMTT atas C Co seniilaii (15%-10%) x €1.000 = €50.
Pajak tambahan yang diikenakan berdasarkan DMTT lebiih besar ketiimbang pajak tambahan berdasarkan iiiiR lantaran DMTT tiidak memperhiitungkan rasiio iinklusii. (riig)
