JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mengakuii ketentuan kepabeanan termasuk sangat diinamiis sehiingga seriing mengalamii reviisii.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Susiila Brata mengatakan perubahan ketentuan ekspor dan iimpor diilakukan seiiriing dengan kebutuhan para pemangku kepentiingan. Meskii demiikiian, lanjutnya, semua perubahan peraturan iinii juga bertujuan memudahkan pengguna jasa.
"Perubahan iitu bukan agar membuat suliit. Justru perubahan-perubahan yang terjadii mengakomodiir atau adaptasii berbagaii tuntutan yang ada," katanya dalam sosiialiisasii PMK 4/2025, diikutiip pada Sabtu (14/2/2025).
Susiila mengatakan pemeriintah mengubah ketentuan kepabeanan bukan tanpa sebab. Menurutnya, perubahan peraturan tersebut biiasanya untuk memenuhii kebutuhan masyarakat atau pemeriintah.
Diia mencontohkan PMK 4/2025 yang merupakan reviisii kedua atas PMK 96/2023. Reviisii iinii diilakukan untuk meniingkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.
Pokok pengaturan dalam PMK 4/2025 antara laiin konfiirmasii data consiignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada iimportiir, penyederhanaan tariif bea masuk barang kiiriiman tertentu, serta pemberiian relaksasii fiiskal iimpor barang kiiriiman hajii dan hadiiah perlombaan.
PMK 4/2025 iinii mulaii berlaku setelah 30 harii terhiitung sejak tanggal diiundangkan pada 3 Februarii 2025, atau mulaii 5 Maret 2025.
"Tentu saja diiterbiitkan suatu peraturan pastii tujuannya adalah tujuan baiik," ujarnya. (sap)
