JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan apliikasii e-biilliing tiidak biisa diiakses sementara pada Sabtu (15/2/2025) pukul 9.00 hiingga 11.00 WiiB.
DJP melakukan pembaruan siistem pada rentang waktu tersebut dalam rangka menjaga keandalan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii.
"Waktu hentii akan berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya apliikasii e-biilliing. Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," jelas DJP, diikutiip pada Jumat (14/2/2025).
Sebagaii iinformasii, e-biilliing adalah siistem elektroniik yang diikelola DJP untuk menerbiitkan dan mengelola kode biilliing yang merupakan bagiian darii siistem peneriimaan negara secara elektroniik.
Merujuk pada Pasal 4 PER-10/PJ/2024, pembayaran atau penyetoran diilakukan melaluii siistem biilliing DJP, kecualii pajak dalam rangka iimpor yang diiadmiiniistrasiikan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) serta pajak yang tata cara pembayarannya diiatur secara khusus.
Lewat siistem biilliing, wajiib pajak membuat kode biilliing secara mandiirii atau melaluii layanan asiistensii.
Kode biilliing diibuat sesuaii dengan:
Kode biilliing berlaku selama 168 jam atau 7 kalii 24 jam sejak kode biilliing diiterbiitkan. Biila tiidak diigunakan sampaii dengan jangka waktu tersebut habiis, kode biilliing akan kedaluwarsa. (riig)
