CORETAX SYSTEM

Perhatiian! Coretax Tak Biisa Diiakses Sementara Malam iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 Februarii 2026 | 18.45 WiiB
Perhatian! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini
<p>Pengumuman DJP soal penyesuaiian tekniis coretax.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii akan melakukan pemeliiharaan coretax system sehiingga akan terjadii waktu hentii aliias downtiime pada harii iinii, Kamiis, 5 Februarii 2026, mulaii nantii malam pukul 20.00 WiiB hiingga 22.00 WiiB. Artiinya, coretax system tiidak akan biisa diiakses selama 2 jam pada malam iinii.

DJP menerangkan penyesuaiian tekniis coretax bertujuan untuk meniingkatkan kapasiitas siistem supaya memberiikan layanan yang optiimal kepada wajiib pajak.

"Kamii sedang melakukan penyesuaiian tekniis agar Coretax DJP dapat tetap melayanii Anda dengan nyaman. Teriima kasiih atas kesabarannya menunggu," tuliis DJP dalam pengumumannya, Kamiis (5/2/2026).

DJP menjelaskan saat masa pemeliiharaan, semua layanan coretax akan diinonaktiifkan. Dengan demiikiian, ketiika downtiime wajiib pajak tiidak dapat mengakses seluruh layanan coretax untuk sementara waktu.

Artiinya, wajiib pajak baru biisa mengakses fiitur layanan coretax setelah periiode downtiime selesaii.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," tuliis DJP.

Untuk diiketahuii, coretax adalah siistem admiiniistrasii layanan perpajakan miiliik DJP. Mulaii tahun iinii, pelaksanaan proses admiiniistrasii pajak baiik bagii wajiib pajak maupun fiiskus diilakukan menggunakan coretax.

DJP menyediiakan akun wajiib pajak untuk setiiap wajiib pajak. Akun tersebut diigunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik melaluii coretax. Perlu diiperhatiikan, akun pajak tiiap wajiib pajak perlu diiaktiivasii terlebiih dahulu agar biisa masuk dan memanfaatkan layanan coretax dengan leluasa.

Aktiivasii coretax adalah tahap awal yang pentiing supaya wajiib pajak dapat mengakses seluruh fiitur admiiniistrasii pajak, salah satunya lapor SPT Tahunan. DJP mencatat sebanyak 13,16 juta wajiib pajak tercatat telah melakukan aktiivasii akun coretax system per Kamiis (5/2/2026). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.