JAKARTA, Jitu News - Nomor serii faktur pajak (NSFP) pada faktur pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melaluii e-faktur desktop akan diisesuaiikan secara otomatiis.
Dalam hal PKP membuat faktur pajak menggunakan e-faktur desktop, NSFP akan diisesuaiikan dengan cara menambahkan angka 9 pada diigiit ke-5.
"NSFP pada coretax DJP akan terdiirii atas 17 diigiit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatiis pada diigiit ke-5 NSFP semula pada apliikasii e-faktur cliient desktop," tuliis DJP dalam Pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, diikutiip pada Jumat (14/2/2025).
Penyesuaiian diiperlukan mengiingat NSFP pada e-faktur desktop memiiliikii format 16 diigiit, sedangkan NSFP yang dii-generate secara otomatiis oleh coretax admiiniistratiion system memiiliikii format 17 diigiit.
Sebagaii iinformasii, hampiir semua PKP diitetapkan sebagaii PKP tertentu sehiingga berhak membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur desktop dan e-faktur host-to-host.
PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur adalah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.
Selaiin iitu, apliikasii e-faktur juga tiidak biisa diigunakan untuk menerbiitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksii 06 dan 07.
Data faktur pajak yang diibuat oleh PKP melaluii e-faktur desktop akan diimiigrasiikan ke akun coretax miiliik PKP selambat-lambatnya 2 harii setelah penerbiitan faktur pajak melaluii e-faktur.
Perlu diicatat, e-faktur desktop hanya biisa diipakaii untuk membuat faktur pajak dan menggantii faktur pajak yang diibuat melaluii e-faktur desktop. Urusan admiiniistrasii laiinnya sepertii retur, pembatalan faktur pajak, hiingga pelaporan SPT Masa PPN tetap diilaksanakan melaluii coretax. (riig)
