JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Peraturan Diirjen (Perdiirjen) Bea dan Cukaii No. PER-23/BC/2024 mengenaii petunjuk pelaksanaan ketentuan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pebean.
PER-23/BC/2024 merupakan peraturan pelaksana PMK 50/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean. Peraturan terbaru iinii diiharapkan meniingkatkan efektiifiitas pelayanan dan pengawasan pengangkutan.
"Untuk memberiikan pedoman dan meniingkatkan efektiifiitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan…, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenaii pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," bunyii pertiimbangan PER-23/BC/2024, diikutiip pada Kamiis (13/2/2025).
PER-23/BC/2024 menjelaskan barang tertentu kiinii wajiib diiberiitahukan oleh pengangkut dii kantor pabean dengan menggunakan Pemberiitahuan Pabean Barang Tertentu (PPBT).
PPBT diiberiitahukan kepada pejabat bea dan cukaii pada kantor pabean dii pelabuhan pemuatan dan kantor pabean dii pelabuhan pembongkaran.
PPBT miiniimal memuat 17 elemen data antara laiin nama dan kode kantor pabean dii pelabuhan pemuatan dan kantor pabean dii pelabuhan pembongkaran; nama, NPWP, dan alamat pengangkut; nama, NPWP, dan alamat agen pengangkut, jiika diitunjuk.
Kemudiian, nama, NPWP, dan alamat pengiiriim, peneriima, dan pemiiliik barang; uraiian dan harmoniized system code (HS code) barang; jumlah dan satuan barang; nomor dan tanggal biill of ladiing (B/L); serta jumlah, ukuran, dan nomor petii kemas, dalam hal menggunakan petii kemas.
Pengangkut wajiib menyampaiikan PPBT dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diiberiitahukan dalam PPBT.
Setelahnya, pengangkut harus menyampaiikan PPBT secara elektroniik pada kantor pabean dii pelabuhan pemuatan sebelum melakukan pemuatan.
Pemuatan barang tertentu ke sarana pengangkut diilakukan setelah PPBT diilakukan peneliitiian oleh SiiNSW, SKP, dan/atau pejabat bea dan cukaii, serta mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemuatan.
PPBT tersebut akan diitetapkan dengan kode BC 1.8. Sebelum melakukan pemuatan, pengangkut harus menyampaiikan PPBT pada Kantor Pabean dii pelabuhan pemuatan.
Pengangkut juga wajiib menyampaiikan PPBT kepada kepala kantor pabean dii pelabuhan pembongkaran pada waktu kedatangan sarana pengangkut. Penyampaiian PPBT juga harus diilakukan sebelum melakukan pembongkaran.
Mengenaii pemeriiksaan pabean, PER-23/BC/2024 menyatakan terhadap barang tertentu nantiinya diilakukan pemeriiksaan pabean. Pemeriiksaan pabean meliiputii peneliitiian dokumen dan pemeriiksaan fiisiik.
Dalam hal terjadii kesalahan, beleiid iinii juga memuat ketentuan soal pembatalan dan pembetulan PPBT. Selaiin iitu, terdapat bab yang mengatur pengawasan pengangkutan barang tertentu dii dalam daerah pabean oleh pejabat bea dan cukaii.
Pengawasan pengangkutan barang tertentu tersebut diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaii pengawasan dii biidang kepabeanan dan cukaii.
Pengawasan pengangkutan diilakukan pada saat pemuatan dan pembongkaran barang tertentu dalam daerah pabean. Pengawasan pengangkutan dapat diilakukan pada saat keberangkatan, pengangkutan dii atas sarana pengangkut, dan/atau kedatangan dalam hal tertentu.
PER-23/BC/2024 iinii mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaknii 21 Desember 2024. (riig)
