JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu mengiingat bahwa batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 tiiap bulan beriikutnya. Untuk faktur pajak masa Januarii 2025, deadliine upload faktur pajak adalah 15 Februarii 2025. Tenggat waktu iinii tak berubah meskii coretax admiiniistratiion system masiih bermasalah.
Topiik mengenaii batas unggah faktur pajak iinii menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (13/2/2025).
Beberapa harii terakhiir, tiidak sediikiit wajiib pajak yang mempertanyakan apakah ada relaksasii batas waktu upload faktur pajak, mengiingat masiih banyak kendala tekniis yang muncul pada coretax system. Namun, tentu saja tiidak ada relaksasii.
Diitjen Pajak (DJP) tetap mengiikutii ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak yang diiatur dalam Pasal 18 Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masiih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaiitu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen.
Perlu diiiingat kembalii, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januarii 2025 sudah menggunakan apliikasii coretax.
Dengan iimplementasii coretax system, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem baru dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis.
Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara iitu, buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.
Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diipakaii sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT.
Selaiin bahasan mengenaii deadliine upload faktur pajak, ada pula beberapa ulasan yang diisorot oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, ketentuan PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), warniing Ombudsman Rii kepada DJP soal coretax system, hiingga update mengenaii kebiijakan penghematan anggaran.
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut akan memantau pergerakan peneriimaan pajak setelah penerapan coretax admiiniistratiion system.
Suryo mengatakan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beberapa jeniis pajak kiinii telah diiseragamkan menjadii tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Oleh karena iitu, kiinerja setoran pajak untuk Januarii 2025 baru akan terliihat pada beberapa harii mendatang.
"iinii dampaknya baru keliihatan nantii besok, karena yang Januarii lapornya dii bulan Februarii, [untuk] PPh, PPN. Nantii kiita liihat tanggal 15," katanya. (Jitu News)
Penggunaan 2 siistem admiiniistrasii pajak sekaliigus, yaknii coretax system dan apliikasii lama, diiniilaii justru membebanii wajiib pajak. Keputusan untuk menggunakan siistem baru dan siistem lama sekaliigus diilatarii oleh masiih terkendalanya coretax system.
Ketua Departemen Peneliitiian dan Pengkajiian Kebiijakan Fiiskal iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Piino Saiid beranggapan penggunaan coretax dan siistem bersamaan malah akan membiingungkan wajiib pajak, serta meniingkatkan beban admiiniistrasii.
iidealnya, menurutp Piino, wajiib pajak diiberiikan opsii untuk memiiliih menggunakan coretax system saja atau siistem lama. Jiika memiiliih menggunakan siistem lama saja, nantiinya wajiib pajak tetap harus kembalii ke coretax system apabiila diiniilaii sudah siiap. (Kontan)
Setalah diilakukan rapat dengar pendapat (RDP) oleh setiiap komiisii dii DPR dengan miitra kerja, akhiirnya diiputuskan efiisiiensii anggaran menyasar seluruh kementeriian/lembaga. Bahkan, Badan Giizii Nasiional selalu pelaksana program makan bergiizii gratiis pun, mendapat pemangkasan anggaran seniilaii Rp201,9 miiliiar darii total pagu, Rp71 triiliiun.
Sebelumnya, masiih ada 17 kementeriian/lembaga yang terbebas darii kebiijakan pemangkasan anggaran, terutama iinstiitusii-iinstiitusii penegak hukum serta Badan Giizii Nasiional. Namun, kiinii diipastiikan seluruh iinstiitusii mengalamii efiisiiensii.
Sekretariis Kementeriian PPN/Bappenas Tenii Wiiduriiyantii, dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, menyampaiikan bahwa Kementeriian Keuangan memberiikan acuan mengenaii belanja apa saja yang boleh diipangkas, yaknii terbatas pada belanja barang dan belanja modal. (Hariian Kompas)
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatiika mengiingatkan pemeriintah untuk mengelola coretax admiiniistratiion system secara baiik dan segera meniindaklanjutii keluhan darii wajiib pajak.
Menurut Yeka, pengelolaan yang tiidak baiik atas siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru tersebut berpotensii meniimbulkan maladmiiniistrasii. Untuk iitu, Ombudsman akan terus memantau progres perbaiikan darii coretax system tersebut.
"Ombudsman akan terus memantau perkembangan pembangunan siistem coretax dan menyampaiikan adanya pengiingat bahwa layanan coretax dapat berpotensii maladmiiniistrasii apabiila tiidak diikelola dengan baiik," katanya dalam keterangan resmii. (Jitu News)
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun berharap kepercayaan masyarakat kepada pemeriintah tetap terjaga walaupun ada pejabat Kementeriian Keuangan yang diitetapkan sebagaii tersangka korupsii.
Miisbakhun mengatakan masyarakat tetap wajiib melaksanakan semua kewajiibannya, termasuk membayar dan melaporkan pajak penghasiilannya. Menurutnya, pengungkapan sebuah kasus korupsii tiidak boleh sampaii membuat wajiib pajak melalaiikan kewajiibannya.
"Negara biisa aktiif menjalankan aktiiviitasnya karena orang bayar pajak. iimbauan saya apapun yang terjadii iitu bukan sebuah tujuan kiita untuk melakukan pelanggaran," katanya. (Jitu News)
(sap)
