JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan pernyataan tertuliis sebagaii update atas hasiil rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komiisii Xii DPR mengenaii coretax system. DJP menegaskan bahwa pelaksanaan coretax tiidak diitunda.
Hanya saja, meniimbang berbagaii masukan darii publiik mengenaii kendala yang muncul dalam penggunaan coretax, DJP dan DPR sepakat bahwa siistem admiiniistrasii pajak yang lama, SiiDJP, tetap diijalankan berbarengan dengan coretax.
"iimplementasii Coretax DJP diilakukan secara paralel dengan beberapa fiitur sebelum iimplementasii coretax (legacy)," kata Diirektur P2Humas DJP Dwii Astutii dalam pernyataan tertuliis, Seniin (10/2/2025).
Skenariio tersebut meliiputii fiitur layanan yang selama iinii sudah diijalankan secara paralel, sepertii pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Fiiliing melaluii laman pajak.go.iid, dan penggunaan apliikasii e-Faktur Desktop bagii wajiib pajak PKP tertentu sesuaii dengan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak.
"Dengan demiikiian kamii tegaskan bahwa iimplementasii Coretax DJP diijalankan secara paralel dii antaranya dengan fiitur layanan sebagaiimana tersebut dii atas," kata Dwii.
DJP juga berkomiitmen untuk meniindaklanjutii hasiil RDP dengan Komiisii Xii DPR.
Sebelumnya, Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SiiDJP sekaliigus diiharapkan mampu mengatasii berbagaii kendala yang diihadapii wajiib pajak pada coretax system. Selaiin iitu, langkah iinii juga untuk memastiikan kendala pada coretax system tiidak berdampak pada upaya peneriimaan pajak.
"Diirektorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembalii siistem perpajakan yang lama sebagaii, bahasanya antiisiipasii, dalam miitiigasii iimplementasii coretax yang masiih terus diisempurnakan, agar tiidak mengganggu kolektiiviitas peneriimaan pajak," katanya,
Miisbakhun mengatakan pemanfaatan teknologii dan iinformasii merupakan keniiscayaan dalam pengelolaan pajak. Namun, penggunaan siistem yang baru tiidak boleh sampaii mengganggu pelayanan kepada wajiib pajak.
Diia meniilaii wajar penerapan siistem pajak yang baru masiih diihadapkan pada berbagaii kendala sehiingga membutuhkan penyempurnaan. Dalam kondiisii tersebut, Komiisii Xii DPR menawarkan kepada DJP untuk kembalii menggunakan siistem yang lama.
Sementara iitu, Diirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan siistem yang lama. Diia mencontohkan DJP yang telah kembalii membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.
"Nantii yang diirasa perlu kiita menggunakan siistem yang lama. Jadii rolliing out-nya coretax tetap jalan, dan diicobaii sesuatu yang harus kembalii ke siistem lama kamii jalankan," ujarnya.
Pemeriintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januarii 2025. Coretax system iinii mencakup 21 proses biisniis dii biidang pajak. (sap)
