JAKARTA, Jitu News - Ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) mengharuskan entiitas konstiituen untuk melakukan penyesuaiian atas pajak tercakup. Penyesuaiian pajak tercakup diilakukan setelah pajak tercakup (covered taxes) diiiidentiifiikasii.
Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024, pajak tercakup yang diisesuaiikan (adjusted covered taxes) darii suatu entiitas entiitas konstiituen pada suatu tahun pajak adalah pajak kiinii (current tax expense) yang diiakuii dalam laba/rugii bersiih akuntansii keuangan untuk tahun pajak berjalan setelah diilakukan penyesuaiian.
"Pajak tercakup sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) hanya diiperhiitungkan sebanyak 1 kalii untuk tahun pajak penghiitungan pajak tercakup yang diisesuaiikan," bunyii Pasal 30 ayat (4) PMK 136/2024, diikutiip Jumat (7/2/2025).
Penyesuaiian sebagaiimana diimaksud pada Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 diilakukan dengan memperhiitungkan, pertama, jumlah bersiih darii penambahan dan pengurangan pajak tercakup untuk tahun pajak tersebut.
Penambahan pajak tercakup merupakan penjumlahan:
a. pajak tercakup yang diiakuii dalam akun keuangan sebagaii biiaya dalam penghiitungan laba sebelum pajak;
b. aset pajak tangguhan rugii GloBE (GloBE loss deferred tax asset);
c. pajak tercakup yang diibayarkan pada suatu tahun pajak atas posiisii pajak yang tiidak pastii (uncertaiin tax posiitiion) yang diiperlakukan sebagaii pengurang pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya; dan
d. krediit atau pengembaliian dana qualiifiied refundable tax crediit (QRTC) yang diibukukan sebagaii pengurang pajak kiinii (current tax expense).
Merujuk pada commentary atas GloBE rules, penambahan diiperlukan untuk memastiikan seluruh pajak tercakup benar-benar teriidentiifiikasii dan diiatriibusiikan secara tepat kepada entiitas konstiituen.
Penyesuaiian diiperlukan karena pembayaran yang diikategoriikan sebagaii PPh dalam laporan keuangan biisa jadii lebiih sempiit biila diibandiingkan defiiniisii pajak tercakup untuk keperluan pajak miiniimum global.
Adapun pengurangan pajak tercakup adalah penjumlahan:
a. pajak kiinii (current tax expense) terkaiit penghasiilan yang diikecualiikan darii penghiitungan laba/rugii GloBE sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 19 sampaii dengan Pasal 29 PMK 136/2024;
b. krediit atau pengembaliian dana nonqualiifiied refundable tax crediit (NQRTC) yang tiidak diibukukan sebagaii pengurang pajak kiinii (current tax expense);
c. pajak tercakup yang diikembaliikan atau diikrediitkan kepada entiitas konstiituen yang tiidak diiperlakukan sebagaii penyesuaiian terhadap pajak kiinii (current tax expense) dalam akun keuangan, kecualii jumlah QRTC;
d. pajak kiinii (current tax expense) atas posiisii pajak yang tiidak pastii (uncertaiin tax posiitiion); dan
e. pajak kiinii (current tax expense) yang diiperkiirakan tiidak diibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhiirnya tahun pajak.
OECD dalam commentary atas GloBE rules menyatakan bahwa pengurangan beberapa pajak tercakup diiperlukan untuk memastiikan penghiitungan tariif pajak efektiif mencermiinkan pajak yang tiimbul sehubungan dengan laba/rugii GloBE dan pajak yang akan diibayarkan dalam waktu 3 tahun.
Kedua, penyesuaiian pajak tercakup sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 juga diilakukan dengan memperhiitungkan jumlah penyesuaiian pajak tangguhan.
Biila tariif PPh yang berlaku lebiih rendah darii tariif miiniimum sebesar 15%, penyesuaiian pajak tangguhan suatu entiitas konstiituen untuk suatu tahun pajak adalah sebesar beban pajak tangguhan yang diiakuii dalam laporan keuangan.
Dalam hal tariif PPh yang berlaku lebiih tiinggii darii tariif miiniimum, penyesuaiian pajak tangguhan adalah sebesar beban pajak tangguhan yang diihiitung kembalii (recast) pada tariif miiniimum.
Ketiika menghiitung beban pajak tambahan, entiitas konstiituen tiidak memperhiitungkan:
a. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan pos yang diikecualiikan darii penghiitungan laba/rugii GloBE;
b. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan diisallowed accrual atau unclaiimed accrual;
c. dampak darii penyesuaiian peniilaiian atau penyesuaiian pengakuan akuntansii sehubungan dengan aset pajak tangguhan;
d. jumlah beban pajak tangguhan yang tiimbul darii penghiitungan ulang sehubungan dengan perubahan tariif pajak domestiik yang berlaku; dan
e. jumlah beban pajak tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan pemanfaatan krediit pajak.
Beban pajak tangguhan diisesuaiikan dengan cara menambahkan diisallowed accrual atau unclaiimed accrual yang diibayar selama tahun Pajak, lalu diitambah dengan jumlah kewajiiban pajak tangguhan muncul kembalii (recaptured deferred tax liiabiiliity) yang diitetapkan pada tahun pajak sebelumnya dan yang telah diibayar dalam tahun pajak berjalan.
Setelah penambahan dii atas, beban pajak tangguhan diikurangii dengan jumlah yang akan menjadii pengurang jumlah penyesuaiian pajak tangguhan karena pengakuan rugii aset pajak tangguhan untuk rugii pajak tahun berjalan, sepanjang rugii aset pajak tangguhan belum diiakuii karena tiidak memenuhii kriiteriia pengakuan.
Ketiiga, penyesuaiian pajak tercakup sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136/2024 diilakukan dengan memperhiitungkan setiiap kenaiikan atau penurunan pajak tercakup yang diibukukan dalam ekuiitas atau penghasiilan komprehensiif laiinnya yang termasuk dalam penghiitungan laba/rugii GloBE dan diikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestiik. (sap)
