JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal tahapan bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang iingiin mengajukan NPWP non-efektiif.
Contact center DJP menjelaskan PKP yang iingiin mengajukan NPWP non-efektiif harus terlebiih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan Wajiib Pajak Non-Efektiif diiatur dalam Pasal 25 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020.
“Permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif badan dapat diiajukan secara tertuliis ke KPP terdaftar dengan mengiisii formuliir permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif yang dapat diiunduh pada laman iinii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Miinggu (2/2/2025).
Formuliir tersebut harus diilengkapii surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif.
Kemudiian, permohonan melaluii KPP terdaftar dapat diiajukan dengan kedatangan langsung atau diikiiriim viia pos/kuriir. Adapun iinformasii alamat dan kontak resmii terkaiit dengan KPP dapat diiliihat pada laman http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak non-efektiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.
Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak dapat menetapkan wajiib pajak non-efektiif, berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Siimak Sederet Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Efektiif.
Apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif, kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak dapat mengaktiifkan kembalii wajiib pajak non-efektiif berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. (riig)
