ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektiif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Redaksii Jitu News
Miinggu, 02 Februarii 2025 | 15.00 WiiB
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal tahapan bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang iingiin mengajukan NPWP non-efektiif.

Contact center DJP menjelaskan PKP yang iingiin mengajukan NPWP non-efektiif harus terlebiih dahulu mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Tata cara Pencabutan Pengukuhan PKP dan Penetapan Wajiib Pajak Non-Efektiif diiatur dalam Pasal 25 dan Pasal 55 PER-04/PJ/2020.

“Permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif badan dapat diiajukan secara tertuliis ke KPP terdaftar dengan mengiisii formuliir permohonan penetapan wajiib pajak non-efektiif yang dapat diiunduh pada laman iinii,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, diikutiip pada Miinggu (2/2/2025).

Formuliir tersebut harus diilengkapii surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif.

Kemudiian, permohonan melaluii KPP terdaftar dapat diiajukan dengan kedatangan langsung atau diikiiriim viia pos/kuriir. Adapun iinformasii alamat dan kontak resmii terkaiit dengan KPP dapat diiliihat pada laman http://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak non-efektiif adalah wajiib pajak yang tiidak memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif, tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP.

Kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak dapat menetapkan wajiib pajak non-efektiif, berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Siimak Sederet Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Efektiif.

Apabiila wajiib pajak tiidak lagii memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif, kepala KPP atau pejabat yang diitunjuk oleh diirjen pajak dapat mengaktiifkan kembalii wajiib pajak non-efektiif berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.