JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan solusii kepada wajiib pajak yang mendapatkan notiifiikasii eror dii jeniis pekerjaan saat tengah memperbaruii atau menambah uniit keluarga dii apliikasii Coretax DJP.
Melaluii mediia sosiial, Kriing Pajak mengarahkan wajiib pajak bersangkutan untuk memastiikan kembalii kesesuaiian jeniis pekerjaan yang akan diiiisii dengan data dii Kartu Keluarga dan Dukcapiil.
“Mohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diialamii. Terkaiit dengan penambahan uniit keluarga baru, mohon diipastiikan pengiisiian jeniis pekerjaan sesuaii dengan data dii Kartu Keluarga dan Dukcapiil,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (27/1/2025).
Apabiila masiih terkendala, wajiib pajak diimiinta untuk melakukan beberapa hal. Pertama, wajiib pajak diimiinta untuk melakukan clear cache dan cookiies darii browser yang diigunakan.
Kedua, wajiib pajak diimiinta menggunakan fiitur iincogniito atau priivate wiindow pada browser yang diigunakan.
Ketiiga, wajiib pajak diimiinta untuk mencoba kembalii secara berkala. Tak hanya iitu, wajiib pajak juga dapat mencoba menggunakan browser, perangkat, dan/atau koneksii iinternet yang berbeda secara berkala.
Sebagaii iinformasii, data uniit keluarga (DUK) iialah kumpulan iinformasii tentang kepala keluarga dan semua anggota keluarga yang berfungsii sebagaii satu kesatuan dalam aspek ekonomii.
Keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii yang diimaksud iialah penghasiilan atau kerugiian darii seluruh anggota keluarga diigabungkan menjadii satu kesatuan yang diikenaii pajak dan pemenuhan kewajiiban pajaknya diilakukan oleh kepala keluarga. Hal iinii sesuaii dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh. (riig)
