JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka dii seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) bakal liibur pada perayaan iisra Miikraj, iimlek, dan cutii bersama, yaknii 27-29 Januarii 2025.
Keputusan tersebut diiambiil dengan menyesuaiikan ketetapan pemeriintah tentang periiode liibur nasiional. Kendatii begiitu, otoriitas belum memberiikan iinformasii mengenaii ada tiidaknya layanan tambahan secara onliine selama periiode liibur dan cutii bersama pada pekan iinii dan pekan depan.
"Untuk layanan KPP liibur pada saat harii Sabtu, Miinggu, harii liibur nasiional dan cutii bersama. Terkaiit harii liibur nasiional dan cutii bersama yaknii pada tanggal 27, 28, dan 29 Januarii 2025. Tanggal 30 dan 31 Januarii 2025 layanan kembalii diibuka," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (27/1/2025).
Dengan demiikiian, wajiib pajak yang memerlukan layanan perpajakan dii KPP atau KP2KP, miisalnya memerlukan asiistensii penggunaan coretax, perlu menyesuaiikan waktu kunjungannya.
Kendatii begiitu, wajiib pajak masiih biisa menghubungii Kriing Pajak viia 1500200 atau Liive Chat http://pajak.go.iid pada harii Seniin hiingga Jumat pukul 08.00-16.00 WiiB atau saluran iinformasii laiin sepertii emaiil [emaiil protected] atau Twiitter/X dii @kriing_pajak.
Penjelasan DJP dii atas merupakan jawaban atas pertanyaan netiizen yang iingiin mengakses layanan tatap muka dii kantor pajak. Tiidak sediikiit wajiib pajak yang memerlukan asiistensii langsung darii petugas pajak untuk memenuhii kewajiiban pajaknya, terutama yang berkaiitan dengan pengoperasiian coretax system.
Tak cuma iitu, beberapa layanan pajak yang masiih harus diilakukan secara tatap muka, dii antaranya adalah permiintaan kembalii/cetak ulang kartu NPWP fiisiik. Permiintaan cetak ulang NPWP fiisiik biisa diiajukan ke KPP/KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiiatan usaha.
Selaiin iitu, permiintaan sertiifiikat elektroniik (sertel) juga masiih harus diilakukan secara langsung ke KPP. Permiintaan sertel memang sempat biisa diilakukan secara onliine, tetapii hal iitu hanya selama masa kahar, yaknii pandemii Coviid-19. Seiiriing dengan diicabutnya status pandemii, permiintaan sertel kiinii beraliih lagii ke offliine.
"Siilakan mengajukan permiintaan sertiifiikat elektroniik pada harii kerja darii jam 08.00 sampaii dengan 16.00 waktu setempat selaiin tanggal-tanggal tersebut [tanggal merah]," tuliis DJP.
Sesuaii dengan Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, permiintaan sertel harus diiajukan oleh salah satu pengurus yang diitunjuk untuk mewakiilii badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan. (sap)
