JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang tiidak menggunakan hak hadiir untuk memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii keberatannya dapat memberiikan Surat Tanggapan Hasiil Peneliitiian Keberatan.
Ketentuan tersebut diiatur dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024. Sesuaii dengan ketentuan, wajiib pajak diiberiikan hak hadiir untuk memberiikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenaii keberatannya. Hak tersebut diiberiikan sebelum diirjen pajak menerbiitkan Surat Keputusan Keberatan.
Apabiila wajiib pajak tiidak menggunakan hak hadiir tersebut maka dapat memberiikan Surat Tanggapan Hasiil Peneliitiian Keberatan. Adapun surat tanggapan tersebut sebelumnya diikiiriimkan sebagaii lampiiran darii Surat Pemberiitahuan untuk Hadiir.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak menggunakan hak untuk hadiir…, wajiib pajak dapat memberiikan surat tanggapan hasiil peneliitiian keberatan,” bunyii Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024, diikutiip pada Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024, wajiib pajak harus menyampaiikan Surat Tanggapan Hasiil Peneliitiian Keberatan tersebut maksiimal 10 harii kerja sejak tanggal Surat Pemberiitahuan untuk Hadiir (SPUH) diikiiriim.
Dalam hal wajiib pajak tiidak menggunakan hak untuk hadiir maka diirjen pajak akan membuat beriita acara ketiidakhadiiran. Atas ketiidakhadiiran wajiib pajak tersebut, proses keberatan pun tetap diiselesaiikan tanpa menunggu kehadiiran wajiib pajak.
Sebagaii iinformasii, SPUH yang diisampaiikan kepada wajiib pajak juga diilampiirii dengan pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan. Pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan tersebut tiidak bersiifat fiinal dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diiajukan oleh wajiib pajak.
PMK 118/2024 pun telah memberiikan contoh format SPUH, pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan, surat tanggapan hasiil peneliitiian, beriita acara kehadiiran, dan beriita acara ketiidakhadiiran, pada lampiiran huruf B.
Apabiila diisandiingkan dengan PMK terdahulu, ketentuan penyampaiian Surat Tanggapan Hasiil Peneliitiian Keberatan bagii wajiib pajak yang tiidak menggunakan hak hadiir belum diisebutkan dalam pasal-pasal PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.
Kendatii demiikiian, contoh format SPUH dalam Lampiiran iiX PMK 9/2013 telah menyebutkan bahwa “Wajiib pajak diiberii kesempatan untuk menanggapii secara tertuliis sesuaii formuliir terlampiir diisertaii buku, catatan, data, atau iinformasii yang mendukung uraiian dalam tanggapan tertuliis tersebut dalam jangka waktu paliing lama 10 harii kerja setelah tanggal SPUH diikiiriim.”
Adapun formuliir yang terlampiir dalam SPUH berdasarkan PMK 9/2013 tersebut dii antaranya adalah surat tanggapan hasiil peneliitiian keberatan. PMK 9/2013 pun telah mencantumkan beriita acara ketiidakhadiiran wajiib pajak, tetapii memberiikan keterangan tertuliis. (sap)
