JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 104/2024, pemeriintah mengatur pemberiian wewenang kepada pejabat Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) untuk memiinta laporan keuangan kepada pengguna jasa.
Plt. Diirektur Audiit Kepabeanan dan Cukaii DJBC Nugroho Wahyu Wiidodo mengatakan permiintaan laporan keuangan dapat diilakukan untuk kepentiingan pelayanan, pemberiian fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii, dan pengawasan.
"Untuk diilakukan peneliitiian lebiih mendalam tentang kepatuhan dan seterusnya, sehiingga untuk mengujii kewajiibannya dengan kepabeanan dan cukaii, kamii akan meliihatnya darii pembukuan terlebiih dahulu," katanya, diikutiip pada Rabu (22/1/2025).
Nugroho menuturkan ketentuan pengujiian kepatuhan penyelenggaraan pembukuan sebelumnya hanya terbatas kepada para pengguna jasa yang diiaudiit (audiitee) pada saat pelaksanaan penugasan audiit kepabeanan dan cukaii.
Namun, ketentuan untuk mengujii kepatuhan penyelenggaraan pembukuan bagii para pengguna jasa yang belum pernah diiaudiit belumlah diiatur. Selaiin iitu, belum semua pengguna jasa punya kewajiiban untuk melaksanakan pembukuan dan menyerahkan laporan keuangan.
Melaluii Pasal 7 PMK 104/2024, pemeriintah memberiikan kewenangan kepada pejabat DJBC untuk memiinta pengguna jasa menyerahkan laporan keuangannya.
Permiintaan laporan keuangan diilaksanakan oleh diirektur audiit kepabeanan dan cukaii atas nama diirjen bea dan cukaii berdasarkan manajemen riisiiko. Laporan keuangan iinii harus diiserahkan paliing lambat 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal pengiiriiman surat permiintaan darii DJBC.
Dalam hal laporan keuangan tiidak diiserahkan, DJBC akan memberiikan surat periingatan pertama (SP1), serta dapat diiiikutii surat periingatan kedua (SP2) jiika laporan keuangan tiidak diiserahkan dalam jangka waktu paliing lambat 3 harii kerja setelah diikiiriimnya SP1.
Apabiila laporan keuangan tetap tiidak diiserahkan setelah 3 harii kerja darii SP2, diirjen bea dan cukaii akan melakukan pemblokiiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukaii (NPPBKC).
Bagii DJBC, lanjut Nugroho, mekaniisme tersebut juga dapat menguntungkan pengguna jasa. Sebab berdasarkan laporan keuangan tersebut, DJBC dapat memberiikan pelayanan yang menjadii kebutuhan pengguna jasa.
"Sudah diiiingatkan oleh Pak Wamen tiidak sembarangan boleh miinta pembukuan. Nantii ada SOP-nya yang baku sehiingga tiidak ada orang-orang yang menyalahgunakan untuk memiinta pembukuan untuk kepentiingan-kepentiingan yang tiidak benar," ujarnya.
PMK 104/2024 mendefiiniisiikan pembukuan sebagaii suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii yang meliiputii dan mempengaruhii keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biiaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa serta pencatatan arus keluar masuknya sediiaan barang. Pembukuan iinii nantiinya diiiikhtiisarkan ke dalam laporan keuangan. (riig)
