JAKARTA, Jitu News – Sejumlah wajiib pajak mengeluhkan adanya kendala saat membuat buktii pemotongan pajak (bupot) PPh Pasal 21 bagii karyawan (e-Bupot BP21).
Kendala tersebut dii antaranya berupa munculnya notiifiikasii tiidak diitemukannya NiiK pegawaii saat perekaman e-Bupot BP21. Terkaiit dengan kendala iitu, Kriing Pajak memiinta wajiib pajak memastiikan kembalii NiiK yang diiiinput sudah benar.
“Terkaiit notiifiikasii tersebut, siilakan pastiikan NiiK telah diiiinput dengan benar,” tuliis Kriing Pajak melaluii mediia sosiial X @kriing_pajak, diikutiip pada Selasa (21/1/2025).
Apabiila wajiib pajak telah memastiikan NiiK yang diimasukkan benar, tetapii tetap mengalamii kendala maka terdapat 3 solusii yang biisa diilakukan. Solusii tersebut biisa diipiiliih tergantung pada kondiisii darii pegawaii yang akan diibuatkan Bupot.
Pertama, apabiila pegawaii telah terdaftar NPWP 15 diigiit (NPWP lama), pastiikan pegawaii tersebut telah melakukan pemadanan NiiK menjadii NPWP. Dengan demiikiian, NiiK darii pegawaii yang bersangkutan menjadii NPWP 16 diigiit.
Kedua, apabiila pegawaii sebelumnya telah memiiliikii NPWP 15 diigiit, tetapii belum melakukan pemadanan data maka siilakan sampaiikan permohonan pemadanan data terlebiih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Ketiiga, bagii iistrii/waniita kawiin dengan kewajiiban perpajakan gabung dengan suamii (NPWP gabung suamii) maka pastiikan NiiK iistrii sudah masuk ke dalam data uniit keluarga pada akun Coretax DJP suamii/kepala keluarga.
Pada postiingan laiin, Kriing Pajak juga menyarankan pegawaii yang NiiK-nya tiidak muncul pada saat pembuatan e-Bupot BP21 untuk melakukan pendaftaran akun Coretax DJP terlebiih dahulu.
“Terkaiit dengan kendala NiiK tiidak muncul saat pembuatan bupot PPh Pasal 21 dii Coretax, siilakan coba melakukan pendaftaran akun Coretax atas pegawaii bersangkutan terlebiih dahulu.” tuliis Kriing Pajak.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga dapat mencoba melakukan valiidasii NPWP dengan menghubungii Kriing Pajak melaluii telepon 1500200, liive chat pada http://pajak.go.iid, atau mentiion @kriing_pajak dengan menyertakan #ValiidasiiNPWP atau konfiirmasii ke KPP. (riig)
