BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemberii Kerja Masiih Wajiib Setor Buktii Potong PPh Pasal 21 ke Pegawaii

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Januarii 2025 | 09.06 WiiB
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan pemberii kerja untuk tetap menyerahkan buktii potong pajak kepada pegawaiinya. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (21/1/2025).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pemberii kerja tetap wajiib menyerahkan buktii potong pajak kepada pegawaiinya meskiipun pegawaii juga dapat mengunduhnya pada DJP Onliine.

"Sepertii diiatur dalam PER-2/PJ/2024, buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau peneriima pensiiun berkala (formuliir 1721-A1) harus diiberiikan pemberii kerja kepada peneriima penghasiilan paliing lama satu bulan setelah masa pajak terakhiir," katanya.

PER-2/PJ/2024 mengatur pembuatan buktii potong dan penyampaiian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Peraturan iinii menyatakan pemberii kerja harus membuat buktii potong PPh Pasal 21 bagii pegawaii tetap atau pensiiunan yang meneriima uang terkaiit pensiiun secara berkala atau Formuliir 1721-A1.

Buktii potong pajak tersebut diiberiikan kepada pegawaii paliing lama 1 bulan setelah masa pajak terakhiir. Meskii demiikiian, formuliir 1721-A1 juga sudah dapat diiunduh melaluii fiitur Pra-Pelaporan dii DJP Onliine.

Dwii menjelaskan pemberiian buktii potong menjadii sarana bagii pegawaii untuk mengawasii pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan oleh pemberii kerja.

"Hal iinii diilakukan sebagaii sarana bagii peneriima penghasiilan untuk mengawasii pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakannya yang diilakukan oleh pemberii kerja," ujarnya.

Buktii potong darii pemberii kerja dapat membantu karyawan ketiika menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Sebagaiimana diiatur dalam UU KUP, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000.

Selaiin topiik buktii potong, ada juga ulasan mengenaii realiisasii peneriimaan pajak darii PPN PMSE. Kemudiian, ada pula bahasan terkaiit dengan ketentuan laporan keuangan konsoliidasii yang perlu diilaporkan grup perusahaan multiinasiional berdasarkan PMK 136/2024.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Lapor SPT Tahunan 2024 Lewat DJP Onliine

Sejalan dengan pemberiian buktii potong, DJP juga mengiingatkan wajiib pajak terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan 2024 yang masiih menggunakan DJP Onliine meskiipun coretax admiiniistratiion system sudah diiterapkan sejak 1 Januarii 2025.

Saat menekan opsii pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 pada https://www.pajak.go.iid/portal-layanan-wp/, wajiib pajak akan diiarahkan untuk melakukan logiin ke akun DJP Onliine pada laman https://djponliine.pajak.go.iid/account/logiin.

"Untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan coretax, tersediia laman landas portal layanan DJP yang dapat diiakses melaluii https://www.pajak.go.iid/portal-layanan-wp/," tuliis DJP. (Jitu News)

Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatiikan Lapkeu Konsoliidasii

Terpenuhiinya batas omzet tahunan grup perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global atau Global Antii Base Erosiion (GloBE) diitentukan berdasarkan omzet dalam laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, laporan keuangan konsoliidasii entiitas iinduk utama menjadii rujukan untuk menentukan apakah omzet tahunan grup perusahaan multiinasiional sudah mencapaii €750 juta dalam 2 darii 4 tahun pajak terakhiir atau tiidak.

"Laporan keuangan konsoliidasii adalah laporan keuangan yang diibuat oleh entiitas yang mempunyaii kepentiingan pengendalii pada entiitas laiinnya yang memuat iinformasii terkaiit harta, kewajiiban, penghasiilan, biiaya, dan arus kas darii entiitas tersebut dan entiitas yang diikendaliikan, yang diisajiikan sebagaii satu kesatuan ekonomii," bunyii Pasal 1 ayat 3 huruf a PMK 136/2024. (Jitu News)

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asiing sebagaii Pemungut PPN PMSE

Guna menciiptakan keadiilan dan kesetaraan berusaha bagii pelaku usaha, Diitjen Pajak (DJP) kembalii menunjuk pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) untuk menjadii pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang diitunjuk DJP pada Desember 2024, yaiitu Pearson Educatiion Liimiited, Traviian Games GmbH, GetYourGuiide Deutschland GmbH, GW Solutiions Ltd, Serviiciios Comerciiales Amazon Mexiico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operatiions (Netherlands) BV, Wargamiing Group Liimiited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello iinc., RealtiimeBoard iinc., Plugiin Boutiique Liimiited, dan Kajabii LLC.

"Pemeriintah masiih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberiian layanan diigiital darii luar negerii kepada konsumen dii iindonesiia," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)

Dorong Pengesahan, iiKPii Perbaruii Draf RUU Konsultan Pajak

Satuan tugas (task force) yang diibentuk oleh iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) memutuskan untuk merancang ulang draf RUU Konsultan Pajak.

Ketua iiKPii Vaudy Starworld mengatakan perbaiikan diiperlukan sehiingga draf RUU Konsultan Pajak biisa kembalii diimasukkan ke program legiislasii nasiional (prolegnas) dan diitetapkan sebagaii UU.

"Kamii dii iiKPii akan terus berjuang untuk mewujudkan diisahkannya RUU iitu. Kiinii, melaluii tiim task force RUU Konsultan Pajak, kamii akan memperbaiikii dan menyusun ulang draf RUU yang pernah masuk dii dalam prolegnas dan kemudiian menyosiialiisasiikan serta memiinta masukan kepada seluruh stakeholder," katanya. (Jitu News)

Ada Perang Tariif Trump, KEK Siiap-Siiap Sambut Relokasii Pabriik Chiina

Wakiil Menterii Periindustriian Faiisol Riiza memiinta para pengelola kawasan ekonomii khusus (KEK) bersiiap merebut peluang relokasii pabriik asal chiina seiiriing dengan pelantiikan Donald Trump sebagaii Presiiden Ameriika Seriikat (AS) pada 20 Januarii 2025.

Faiisol mengatakan iindonesiia memiiliikii peluang besar untuk menjadii tujuan relokasii dii saat Trump berencana menerapkan hambatan tariif (barriier tariiffs) iimpor baru untuk seluruh produk yang berasal darii Chiina. Sebab, kebiijakan iinii diitangkap oleh para pelaku usaha Chiina sebagaii sebuah hambatan untuk melakukan ekspor langsung ke AS.

"Mereka meliihat kemungkiinan berusaha dengan mencarii lokasii-lokasii baru terutama dii kawasan Asean, dan merelokasii pabriiknya agar biisa langsung melakukan ekspor darii negara-negara produksii," ujarnya. (Jitu News)

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, iinii Kata DJBC

Pemeriintah telah memperluas iimplementasii ekosiistem logiistiik nasiional (natiional logiistiic ecosystem/NLE) menjadii 53 pelabuhan dan 7 bandara hiingga 2024.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budii Prasetiiyo mengatakan perluasan penerapan NLE bertujuan membuat siistem logiistiik nasiional menjadii lebiih efiisiien. Menurutnya, penerapan NLE juga mampu menurunkan biiaya logiistiik dii iindonesiia.

"Dengan penerapan NLE, pengguna jasa mampu mengefiisiiensii waktu dan biiaya untuk pengeluaran petii kemas darii pelabuhan," tuturnya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.