JAKARTA, Jitu News - Bagii wajiib pajak yang mengunggah faktur pajak melaluii coretax, bakal muncul status 'Siigniing iin Progress' sebelum akhiirnya 'Approved'. Pada kondiisii normal, Kriing Pajak menyampaiikan, mestiinya tiidak akan memakan waktu lama bagii Coretax DJP untuk memproses unggahan faktur pajak hiingga 'Approved'.
Hanya saja, saat iinii masiih banyak wajiib pajak yang mengalamii kendala tekniis saat meng-upload faktur pajak viia coretax. Tiidak sediikiit wajiib pajak yang melaporkan status penggunggahan faktur pajak 'stuck' dii 'Siigniing iin Progress'.
"Tiidak ada ketentuan mengenaii jangka waktu Siigniing iin Progress ke Approve ya. Seharusnya tiidak membutuhkan waktu lama untuk prosesnya," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netiizen, Sabtu (18/1/2025).
Perlu diiketahuii, status Siign iin Progres yang bertahan lama, hiingga berharii-harii miisalnya, menandakan kegagalan siigniing dokumen. Wajiib pajak biisa melakukan beberapa langkah beriikut sebagaii solusiinya.
Pertama, lakukan refresh atas halaman hiingga status faktur berubah. Kedua, jiika status berubah jadii Saved iinvaliid, wajiib pajak biisa menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital pada menu Piihak Terkaiit untuk diiberiikan role sebagaii penandatangan faktur pajak.
Sebagaii catatan, speciial character yang diisarankan dalam pembuatan passphrase kode otoriisasii DJP adalah !@#$%&*.
Ketiiga, lakukan logiin dengan role user yang sudah diiberiikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan iimpersonate akun badan.
Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved iinvaliid. Siilakan coba upload fakturnya satu per satu, tiidak langsung secara massal. (sap)
