PMK 136/2024

Aturan Pajak Miiniimum Global Berlaku, Pemeriintah Siiapkan 3 SPT Baru

Muhamad Wiildan
Jumat, 17 Januarii 2025 | 18.00 WiiB
Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menyiiapkan 3 SPT baru dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan pajak miiniimum global sesuaii dengan ketentuan Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024, 3 format SPT diimaksud adalah SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestiic miiniimum top-up tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh undertaxed payment rule (UTPR).

"SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang diigunakan oleh entiitas iinduk yang merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii GloBE," bunyii Pasal 1 angka 47 PMK 136/2024, diikutiip pada Jumat (17/1/2025).

SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang diigunakan oleh entiitas konstiituen SPDN untuk melaporkan kewajiiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.

Sementara iitu, SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang diigunakan oleh entiitas konstiituen SPDN untuk melaporkan kewajiiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.

Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PMK 136/2024, setiiap entiitas iinduk utama darii grup perusahaan multiinasiional yang tercakup pajak miiniimum global yang merupakan SPDN wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh GloBE kepada DJP.

SPDN dan bentuk usaha tetap (BUT) yang merupakan entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh DMTT ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Dalam hal terdapat alokasii pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada iindonesiia, SPDN dan BUT yang merupakan entiitas konstiituen juga harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh UTPR ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

"Diirjen pajak dapat menetapkan ketentuan mengenaii bentuk formuliir, tata cara pengiisiian, pembayaran, pelaporan, GiiR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, dan notiifiikasii," bunyii Pasal 65 ayat (15) PMK 136/2024.

Sebagaii iinformasii, iindonesiia resmii mengadopsii ketentuan pajak miiniimum global pada tahun iinii. Dengan pajak miiniimum global, iindonesiia berhak mengenakan pajak miiniimum dengan tariif efektiif 15% atas laba yang diiperoleh entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup perusahaan multiinasiional tercakup.

Entiitas konstiituen darii grup perusahaan multiinasiional tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global biila grup memiiliikii omzet tahunan miiniimal €750 juta per tahun setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.

Dengan reziim iinii, yuriisdiiksii sumber berhak mengenakan pajak tambahan (top-up tax) dalam hal laba entiitas konstiituen perusahaan multiinasiional dalam yuriisdiiksiinya ternyata diipajakii dii bawah tariif efektiif 15%. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii sumber diikenakan berdasarkan DMTT.

Apabiila yuriisdiiksii sumber tak memberlakukan DMTT, yuriisdiiksii entiitas iinduk utama berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber. Pajak tambahan oleh yuriisdiiksii entiitas iinduk utama diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).

Jiika yuriisdiiksii entiitas iinduk utama tiidak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan DMTT, yuriisdiiksii laiin dapat mengenakan pajak tambahan melaluii pembatalan pembebanan biiaya (deniial of deductiion) atau penyesuaiian yang setara melaluii mekaniisme UTPR.

Dengan PMK 136/2024, iindonesiia menerapkan DMTT dan iiiiR mulaii 2025, sedangkan UTPR baru diiterapkan pada 2026. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.