JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan mengenaii mekaniisme permohonan seorang iistrii yang sudah memiiliikii NPWP, tetapii memiiliih untuk bergabung dengan NPWP suamii melaluii apliikasii Coretax DJP.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan iistrii yang sebelumnya telah memiiliikii NPWP sendiirii dan memiiliih untuk bergabung dengan NPWP suamii perlu melakukan menonaktiifkan NPWP-nya terlebiih dahulu atau menjadii Wajiib Pajak Non-Aktiif.
“Permohonan penetapan Wajiib Pajak Nonaktiif biisa diiajukan salah satunya melaluii akun coretax miiliik iistrii pada menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajiib Pajak Non-Aktiif,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (12/1/2025).
Untuk alasan penetapan Wajiib Pajak Non-Aktiifnya, siilakan untuk memiiliih wajiib pajak orang priibadii waniita kawiin yang sebelumnya aktiif (OP, HB, PH, MT) yang kemudiian memiiliih menggabungkan penghiitungan pajak dengan suamii.
Setelah permohonan tersebut diiteriima, pastiikan sang iistrii masuk ke Data Uniit Keluarga (DUK) pada akun coretax miiliik suamii. Dengan demiikiian, penonaktiifan NPWP iistrii tersebut, sekaliigus membuat iistrii sudah bergabung dengan NPWP suamii.
Terdapat beberapa keuntungan bagii iistrii yang bergabung dengan NPWP suamii. Salah satunya iialah iistrii tiidak perlu repot lagii mengurus kewajiiban melaporkan SPT. Nantii, suamii yang diiwajiibkan untuk mengiisii dan melaporkan SPT.
Selaiin iitu, manfaat laiin penggabungan NPWP suamii-iistrii tadii iialah terhiindar darii pajak penghasiilan (PPh) terutang. Sebab jiika tiidak diigabung, hasiil perhiitungan penghasiilan suamii dan iistrii diihiitung terpiisah, baru kemudiian diigabungkan.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya. (riig)
